Kiai Masduki (74) dan anaknya, M Faisol Subhan Hadi (39) kembali dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Kali ini kedua terdakwa divonis 2 tahun penjara oleh hakim di kasus pencabulan jilid 2 ini.
"Untuk perkara Faisol dan Masduki sudah diputus tadi oleh Majelis Hakim. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata Humas PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Kamis (23/4/2026).
Ginting menambahkan, sebelumnya, kedua terdakwa juga telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat orang santriwatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan 2 tahun itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek yang meminta hukuman 2,5 tahun penjara.
Menurutnya beberapa hal yang memberatkan hukuman karena status terdakwa merupakan pendidik sekaligus pimpinan pondok pesantren. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan pesantren.
"Terdakwa tidak mengakui terhadap perbuatannya, sehingga menunjukkan tidak ada bentuk rasa penyesalan terhadap perbuatannya," jelasnya.
Sementara itu hal yang meringankan, kedua terdakwa telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus serupa pada tahun 2024.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa mengikuti tata tertib dan rangkaian jalannya persidangan dengan baik," imbuhnya.
Terkait hasil sidang putusan tersebut jaksa dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Keduanya memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan hakim, dengan menerima atau mengajukan banding.
Jika terdakwa menerima putusan perkara ini, maka Masduki dan Fasiol harus menjalani hukum selama 11 tahun penjara. Rinciannya 9 tahun dalam perkara jilid satu dan dua tahun dalam perkara pencabulan jilid dua.
