Kurir Sabu 44 Kg di Pelabuhan Parepare Divonis 20 Tahun Penjara

Kurir Sabu 44 Kg di Pelabuhan Parepare Divonis 20 Tahun Penjara

Ardiansyah - detikSulsel
Kamis, 19 Feb 2026 12:40 WIB
Sidang kasus kurir sabu 44 Kg di PN Parepare.
Sidang kasus kurir sabu 44 Kg di PN Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Kurir bernama Andi Ayyub (33) yang ditangkap membawa sabu sebanyak 44 kilogram di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Kamis (19/2/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua, Ruth Marina Damayanti saat membacakan amar putusan, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruth menjelaskan, hakim mempertimbangkan faktor ekonomi di balik aksi nekat terdakwa. Selain itu, hakim menekankan, hukum pidana saat ini mulai beralih ke arah yang lebih memperhatikan hak terdakwa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

"Majelis memperhatikan ada faktor ekonomi ya, sehingga kami menguranginya menjadi 20 tahun penjara. Sekarang Hukum Pidana lebih memperhatikan terdakwa, terutama di bidang narkotika, supaya tidak sewenang-wenang," kata Ruth.

ADVERTISEMENT

Usai membacakan vonis, hakim memberikan peringatan keras kepada terdakwa Andi Ayyub agar benar-benar bertobat selama menjalani masa tahanan. Hakim meminta terdakwa tidak tergiur kembali ke jaringan narkoba yang kerap masih bersirkulasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Jangan karena sudah diturunkan (hukumannya) akhirnya Bapak mengulangi lagi ya. Baik-baik melakukan kebaikan di Lapas. Salat. Saya yakin saudara beragama Islam, tapi jangan edar di Lapas ya," tegas Ruth.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum terdakwa, Muh HY Rendi, menilai putusan hakim sudah objektif. Menurutnya, hakim telah menerapkan prinsip hukum pidana modern yang mengedepankan tujuan pemidanaan, bukan sekadar pembalasan ekstrem.

"Kalau pidana seumur hidup itu pidana yang ekstrem, artinya tidak memberikan ruang lagi buat orang untuk bertobat. Inilah yang diambil Majelis Hakim, sangat objektif dan memang patut diterapkan dalam posisi hukum modern," jelas Rendi.

Menurut Rendi, meski Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika memuat ancaman seumur hidup atau mati, sifatnya adalah alternatif. Hakim memiliki kewenangan untuk memilih hukuman penjara kurungan maksimal 20 tahun berdasarkan derajat kesalahan terdakwa.

"Makanya dia (hakim) selalu menggunakan "seumur hidup atau", ada frase di situ. Nah, "atau" ini bukan suatu kewajiban, tergantung pertimbangan Majelis," katanya.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan status barang bukti berupa 44 bungkus plastik bening berisi kristal bening (sabu) dengan berat kotor total 43,9284 gram. Selain sabu, barang bukti lain berupa kardus pembungkus kopi diperintahkan untuk dimusnahkan, sementara satu unit ponsel merk Oppo disita untuk negara.

Untuk diketahui, Andi Ayyub ditangkap karena membawa sabu sebanyak 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare. AA mengaku dijanji upah Rp 2 juta per bungkus sabu atau senilai Rp 88 juta.

Kurir itu ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Andi Ayyub mengaku diperintahkan oleh pria inisial AS yang masih dalam pengejaran.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads