"Iya, vonis bebas terhadap terdakwa," kata Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto kepada detikSulsel, Rabu (29/5/2024).
Sugiharto membenarkan vonis terhadap terdakwa AJ divonis bebas. Padahal dari jaksa menuntut Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Di tuntutan itu kami pakai Pasal 81 ayat 2 ancaman hukuman 15 tahun sementara vonisnya itu vonis bebas," bebernya.
Hakim kata Sugiharto hanya menyakini dari keterangan terdakwa yang mengelak mengakui perbuatannya mencabuli korban.
"Alasannya katanya karena bukan dia (terdakwa) yang cabuli. Tapi kalau kami tidak bisa pakai dasar keterangan terdakwa karena kalau kita pakai keterangan terdakwa, semua perkara bebas," paparnya.
Jaksa kata dia pun menerima putusan tersebut. Saat ini sedang menunggu untuk dilanjutkan ke tahap kasasi.
"Kalau kami jaksa hukum akan menempuh hukum kasasi," tegasnya.
Sebelumnya, orang tua korban inisial NT memprotes keputusan hakim yang memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya. Menurutnya, keputusan itu sangat tidak adil.
"Sangat kecewa tidak ada keadilan bagi ke kami. Anak saya jadi korban, dia (pelaku) divonis bebas, kenapa bisa seperti itu. Nyata-nyata anakku korban," kata NT kepada detikSulsel, Rabu (29/5).
Adapun kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (16/11/2023) lalu. Saat itu pelaku mengantar anaknya ke sekolah salah satu TK di Parepare dan melihat korban dan melakukan pencabulan.
"Dia kebetulan juga orang tua murid juga jadi dia (pelaku) mengantar anaknya ke sekolah. Ini jarinya (pelaku) katanya dicolok-colok bagian kemaluan (korban) dan hasilnya visumnya juga ada dan lengkap," ujarnya.
(ata/ata)