Pria Didakwa Cabuli Anak TK di Parepare Divonis Bebas, Ortu Korban Protes

Pria Didakwa Cabuli Anak TK di Parepare Divonis Bebas, Ortu Korban Protes

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 29 Mei 2024 19:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Parepare - Pelaku pencabulan terhadap anak TK di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Jamil divonis bebas oleh hakim. Orang tua korban inisial NT memprotes hasil vonis bebas tersebut.

"Sangat kecewa tidak ada keadilan bagi ke kami. Anak saya jadi korban, dia (pelaku) divonis bebas, kenapa bisa seperti itu. Nyata-nyata anakku jadi korban," kata NT kepada detikSulsel, Rabu (29/5/2024).

NT menjelaskan vonis terhadap terdakwa Andi Jamil dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Parepare pada Selasa (28/5) kemarin. Hakim menilai pelaku tidak terbukti datang ke sekolah TK tempat kejadian pencabulan terjadi.

"(Hakim) Menilai tidak terbukti kalau yang antar anaknya ke sekolah pagi itu di hari Kamis 16 November 2023 adalah pelaku," terangnya.

Saat vonis dibacakan, kata NT, dia hanya bisa menangis dan tidak percaya pelaku divonis bebas. Dia mengaku seolah memfitnah pelaku, padahal bukti-bukti yang dia miliki sangat kuat.

"Saya hanya dilihat menangis di ruangan (persidangan). Saya korban, seolah-olah saya fitnah mereka (pelaku). Saya bagaimana fitnah sama mereka, kenal saja tidak. Saya tahu si pelaku ini setelah anakku ada pengakuan anakku (korban). Saya tidak kenal mereka," terangnya.

Sebagai informasi jaksa mengajukan tuntutan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atas perbuatan terdakwa. Namun dalam putusan vonis yang dibacakan hakim pelaku divonis bebas.

Kronologi Kejadian Pencabulan

NT menguraikan, kejadian pencabulan terhadap putrinya terjadi pada Kamis (16/11/2023) lalu. Saat itu pelaku mengantar anaknya ke sekolah dan melihat korban.

"Dia kebetulan juga orang tua murid juga jadi dia (pelaku) mengantar anaknya ke sekolah. Awalnya itu diakui waktu mengantar anaknya, tetapi langsung pulang," jelasnya.

Namun kata NT, keterangan pelaku yang awalnya sempat mengakui hanya mengantar anaknya ke sekolah berubah. Dia mengaku istrinya yang mengantar anaknya ke sekolah, bukan pelaku.

"Pengakuannya saya (pelaku) antar anakku, saya langsung pergi tapi seiring berjalannya waktu laporan, penyidikan ternyata BAP-nya diubah karena bukan dia (pelaku) antar anaknya saat itu tapi istrinya (pelaku)," paparnya.

NT mengungkap anaknya mengaku pelaku memegang bagian kemaluannya. Kemudian memasukkan tangan ke dubur korban.

"Ini jarinya (pelaku) katanya dicolok-colok bagian kemaluan (korban) dan jarinya (pelaku) dia masukkan ke (lubang) duburnya (korban). Dan hasilnya visumnya juga ada dan lengkap," rincinya.


(ata/ata)

Hide Ads