Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER diduga mencabuli mahasiswi berusia 18 tahun yang sedang pingsan. Niat oknum dosen untuk membantu korban yang tidak sadarkan diri ternyata dimanfaatkan untuk melakukan dugaan pelecehan seksual.
Dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah ruko milik oknum dosen tersebut di Palopo, Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Orang tua korban yang keberatan melaporkan oknum dosen tersebut ke Polres Palopo.
"Laporannya sudah masuk, besok dikembangkan," ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki kepada detikSulsel, Senin (2/2/2026).
Polisi belum menjelaskan kronologi dugaan pencabulan itu. Polisi hanya memastikan korban melapor berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Dari LP yang beredar dijelaskan bahwa korban awalnya pingsan. Mahasiswi itu kemudian diangkat masuk oleh saksi berinisial R bersama Prof ER ke dalam ruko milik terduga pelaku.
Setelah korban dibaringkan, oknum guru besar UIN Palopo kemudian melakukan pencabulan. Terlapor sempat menepuk pipi korban hingga kembali melanjutkan perbuatannya.
Prof ER menghentikan perbuatannya begitu korban sadar hingga diberi air minum. Korban belakangan melaporkan guru besar itu ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 415.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir mengaku laporan korban akan diselidiki lebih lanjut. Dia belum menjelaskan terkait kronologi pencabulan termasuk soal penyebab korban pingsan.
"Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya," ucap Sahrir yang dikonfirmasi terpisah.
Guru Besar UIN Palopo Dinonaktifkan
Rektor UIN Palopo Prof Abbas Langaji menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh kegiatan akademik kampus sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini berlangsung selama oknum guru besar itu menjalani proses hukum atas kasus dugaan pencabulan.
"Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus," kata Humas UIN Palopo, Reski Azis dalam keterangannya, Senin (2/2).
UIN Palopo menegaskan penonaktifan oknum guru besar itu bukan bentuk penetapan dugaan kesalahan. Hal ini murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas," terang Reski.
Tim tersebut melibatkan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI).
"Pimpinan UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.
(sar/sar)