Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Prof ER diduga mencabuli mahasiswi berusia 18 tahun yang sedang pingsan. Oknum guru besar itu selanjutnya dinonaktifkan dan akan menjalani pemeriksaan oleh tim internal kampus.
"Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus," terang Humas UIN Palopo, Reski Azis dalam keterangannya, Senin (2/2/2026) dilansir detikSulsel.
Reski melanjutkan, kebijakan ini merupakan langkah administratif yang diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Selain itu, hal ini juga untuk menjaga kondusivitas serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas," urainya.
UIN Palopo menegaskan, penonaktifan ini bukanlah bentuk penetapan dugaan kesalahan. Melainkan murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas," ungkap Reski.
Tim tersebut melibatkan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI).
"Pimpinan UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," paparnya.
Dugaan Pencabulan
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan LP yang beredar disebutkan dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah ruko di Palopo, Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu pingsan hingga diangkat masuk oleh saksi berinisial R bersama Prof ER.
Saat itu korban diangkat masuk ke dalam ruko milik terduga pelaku. Setelah korban dibaringkan, saat itulah oknum guru besar tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Terduga pelaku sempat menepuk pipi korban hingga kembali melanjutkan perbuatannya. Terduga pelaku menghentikan perbuatannya begitu korban sadar hingga diberi air minum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan laporan korban tersebut. Namun dia belum menjelaskan lebih jauh terkait kronologi pencabulan tersebut.
"Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya," ucap Sahrir yang dikonfirmasi terpisah.
(apl/aku)
