detikUpdate
Video Kreator Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi Ingatkan UU PDP
Senin, 03 Agu 2026 16:31 WIB
Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, merekam orang tanpa izin di ruang publik dapat melanggar etika dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Pihaknya pun akan mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Komentar Terbanyak
Disandera Perompak Somalia, Kapten MT Honour dkk Sudah Sebulan Tanpa Kabar
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Terduga Maling Motor di Morowali
BK Tak Bisa Proses Kasus Ketua DPRD Bone Aniaya Staf karena Belum Ada Aduan