Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER diduga mencabuli mahasiswi berusia 18 tahun saat korban dalam kondisi pingsan. Oknum guru besar itu pun dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
"Laporannya sudah masuk, besok dikembangkan," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki kepada detikSulsel, Senin (2/2/2026).
Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari LP yang beredar disebutkan dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah ruko di Palopo, Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban saat itu pingsan hingga diangkat masuk oleh saksi berinisial R bersama Prof ER.
Korban diangkat masuk ke dalam ruko milik terduga pelaku. Setelah korban dibaringkan, saat itulah oknum guru besar tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Terduga pelaku sempat menepuk pipi korban hingga kembali melanjutkan perbuatannya. Terduga pelaku menghentikan perbuatannya begitu korban sadar hingga diberi air minum.
Perbuatan oknum dosen itu membuat korban dan keluarganya keberatan. Oknum guru besar itu pun dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 415.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan laporan korban tersebut. Namun dia belum menjelaskan lebih jauh terkait kronologi pencabulan tersebut.
"Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya," singkat Sahrir.
(sar/asm)











































