Insentif RT/RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menunggak selama 6 bulan imbas adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2023. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo pun meminta Pemkot menahan pembayaran insentif karena khawatir RT/RW terjerat masalah hukum.
Permintaan untuk menahan pembayaran insentif RT/RW itu disampaikan anggota Banggar DPRD Palopo Baharman Supri. Dia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas nasib insentif tersebut.
"Sesuai hasil rapat Banggar DPRD Palopo merekomendasikan kepada Pj Wali Kota agar tidak melakukan pembayaran terhadap insentif RT/RW dan LPMK," kata Baharman kepada detikSulsel, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baharman, pencairan insentif mesti menunggu segala ketentuan dipenuhi. Salah satunya dengan melakukan pemilihan RT/RW yang sebelumnya diangkat melalui penunjukan saja.
"(Ditahan) sebelum dilakukan pemilihan karena bertentangan dengan peraturan Mendagri," uja Baharman.
Baharman mengaku khawatir pembayaran insentif RT/RW bisa bermasalah di kemudian hari. Sebab dalam regulasi, sudah dijelaskan jika RT/RW diangkat melalui pemilihan dan bukan penunjukan.
"Kasihan RT/RW di kemudian hari bisa APH karena bertentangan dengan regulasi Mendagri yang berbunyi pemilihan bukan penunjukan langsung," jelas Baharman.
Dia lantas menyarankan Pemkot Palopo untuk membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan ulang terhadap RT/RW. Namun dia menegaskan pengangkatan itu mesti melalui mekanisme pemilihan.
"Kami minta Pemkot buatkan SK dulu melalui mekanisme pemilihan, bukan lagi melalui mekanisme penunjukan," ujar Baharman.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Palopo Andi Alamsyah mengaku masih mengkaji SK pembayaran insentif RT/RW. Sementara terkait dokumen ketentuan lain mengenai pengangkatan RT/RW akan diurus oleh BPKAD.
"BPKAD sampai saat ini masih mempersyaratkan SK pembayaran insentif sebagai salah satu dasar pembayaran dan SK tersebut masih dalam proses pengkajian. Kalau soal kelengkapan berkasnya untuk pencairan BPKAD yang tahu karena mereka yang membayar," sebutnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Insentif RT/RW Menunggak 6 Bulan
Pemkot Palopo mengakui insentif RT/RW menunggak selama 6 bulan dan masih merampungkan administrasi pencairannya. Penunggakan pembayaran itu imbas adanya temuan dari BPK di 2023.
"Insentif RT/RW ini terhambat terbayarkan imbas adanya temuan BPK terkait pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo Raodatul Jannah kepada detikSulsel, Senin (24/6).
Raodatul menjelaskan, temuan BPK terhadap pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023 terkait adanya pelanggaran regulasi tentang pengangkatan RT/RW. BPK pun merekomendasikan agar pembayaran insentif RT/RW tahun ini harus lengkap dokumen administrasinya, terutama SK pengangkatan ketua RT/RW.
"Karena ada regulasi yang dilanggar, yaitu pengangkatan RT/RW melalui penunjukan bukan melalui pemilihan," ujar Raodatul.
"Terkait adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan untuk pembayaran insentif RT/RW tahun 2024 ini sudah harus dilengkapi SK pengangkatan dan SK pembayaran insentif RT/RW yang diteken langsung oleh Pj Wali Kota Palopo saat ini," jelasnya.
Raoda juga menegaskan, berkas pembayaran insentif ketua RT/RW sedang diproses di Bagian Pemerintahan Setda Kota Palopo. Dia mengklaim anggarannya sudah siap.
"Kalau kami (BPKAD) siap untuk membayar karena memang ada mi anggarannya, DPRD juga setujui. Tetapi itu lagi, berkasnya harus dilengkapi dulu agar tidak menjadi temuan BPK kembali di kemudian hari," imbuhnya.