Pertimbangan Banggar DPRD Palopo Minta Pemkot Tahan Insentif RT/RW

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Jumat, 28 Jun 2024 08:30 WIB
Kantor DPRD Kota Palopo. Foto: detikSulsel
Palopo -

Insentif RT/RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menunggak selama 6 bulan imbas adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2023. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo pun meminta Pemkot menahan pembayaran insentif karena khawatir RT/RW terjerat masalah hukum.

Permintaan untuk menahan pembayaran insentif RT/RW itu disampaikan anggota Banggar DPRD Palopo Baharman Supri. Dia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas nasib insentif tersebut.

"Sesuai hasil rapat Banggar DPRD Palopo merekomendasikan kepada Pj Wali Kota agar tidak melakukan pembayaran terhadap insentif RT/RW dan LPMK," kata Baharman kepada detikSulsel, Kamis (27/6/2024).


Menurut Baharman, pencairan insentif mesti menunggu segala ketentuan dipenuhi. Salah satunya dengan melakukan pemilihan RT/RW yang sebelumnya diangkat melalui penunjukan saja.

"(Ditahan) sebelum dilakukan pemilihan karena bertentangan dengan peraturan Mendagri," uja Baharman.

Baharman mengaku khawatir pembayaran insentif RT/RW bisa bermasalah di kemudian hari. Sebab dalam regulasi, sudah dijelaskan jika RT/RW diangkat melalui pemilihan dan bukan penunjukan.

"Kasihan RT/RW di kemudian hari bisa APH karena bertentangan dengan regulasi Mendagri yang berbunyi pemilihan bukan penunjukan langsung," jelas Baharman.

Dia lantas menyarankan Pemkot Palopo untuk membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan ulang terhadap RT/RW. Namun dia menegaskan pengangkatan itu mesti melalui mekanisme pemilihan.

"Kami minta Pemkot buatkan SK dulu melalui mekanisme pemilihan, bukan lagi melalui mekanisme penunjukan," ujar Baharman.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Palopo Andi Alamsyah mengaku masih mengkaji SK pembayaran insentif RT/RW. Sementara terkait dokumen ketentuan lain mengenai pengangkatan RT/RW akan diurus oleh BPKAD.

"BPKAD sampai saat ini masih mempersyaratkan SK pembayaran insentif sebagai salah satu dasar pembayaran dan SK tersebut masih dalam proses pengkajian. Kalau soal kelengkapan berkasnya untuk pencairan BPKAD yang tahu karena mereka yang membayar," sebutnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork