Pemulung Nyambi Jadi Maling Outdoor AC Kantor di Palopo, Pelaku Ditangkap

Pemulung Nyambi Jadi Maling Outdoor AC Kantor di Palopo, Pelaku Ditangkap

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Senin, 30 Des 2024 13:20 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto: Edi Wahyono
Palopo -

Seorang pemulung berinisial AD (24) ditangkap polisi usai ketahuan mencuri outdoor air conditioner (AC) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). AD disebut melakukan pencurian di sejumlah kantor perusahaan.

"Kami menerima laporan korban pada 28 Desember 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap AD di kediaman kakaknya," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

AD ditangkap di Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo pada Minggu (29/12) sekitar pukul 19.00 Wita. Supriadi mengatakan kecurigaan bermula saat karyawan PT Yakul menemukan adanya ketidaksesuaian suhu di cold storage.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mesin outdoor AC ditemukan hilang. Atas kejadian tersebut, korban, M. Umar Yunus (52), melaporkan kasus ini ke Polsek Wara," ucapnya.

Supriadi menjelaskan AD merupakan residivis dalam kasus pencurian. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua kantor.

ADVERTISEMENT

"Dia mengakui perbuatannya (telah) mencuri outdoor AC di dua lokasi berbeda, yakni di PT Yakul dan kantor Baznas yang berada di Islamic Center Palopo," ungkap Supriadi.

Akibat perbuatannya, AD kini ditahan di Mako Polres Palopo untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Supriadi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila ada kejadian serupa.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan pelaku tidak terlibat dalam tindak pidana lain," imbuhnya.




(hmw/sar)

Hide Ads