Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran dalam pengangkatan ketua RT/RW tahun 2023 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil audit BPK itu belakangan menjadi alasan Pemkot Palopo sehingga belum bisa membayarkan insentif ketua RT/RW selama 6 bulan tahun ini.
Tunggakan insentif ketua RT/RW itu terhitung sejak Januari hingga Juni 2024. Ketua RT/RW di Palopo mengeluhkan insentif senilai Rp 750 ribu per bulan tersebut tidak jelas jadwal pembayarannya.
"Kami belum bayar insentif RT/RW ini selama 6 bulan karena masalah administrasi," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo Raodatul Jannah kepada detikSulsel, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raodatul mengatakan, permasalahan administrasi ini terkait dengan hasil temuan BPK. Pihaknya perlu melengkapi dokumen yang menjadi dasar pembayaran insentif.
"Insentif RT/RW ini terhambat terbayarkan imbas adanya temuan BPK terkait pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023," ujarnya.
Dia menjelaskan, temuan BPK terhadap pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023 terkait adanya pelanggaran regulasi. Pelanggaran yang dimaksud tentang pengangkatan RT/RW yang dilakukan tanpa pemilihan, melainkan penunjukan langsung.
"Terkait adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan untuk pembayaran intensif RT/RW tahun 2024 ini sudah harus dilengkapi SK pengangkatan dan SK pembayaran insentif RT/RW," beber Raodatul.
Raodatul menjelaskan, SK yang dimaksud harus diteken langsung oleh Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani. Dia menegaskan dokumen administrasi yang diperlukan sementara diproses Bagian Pemerintahan Setda Kota Palopo.
"Kami sudah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan untuk segera melengkapi administrasi yang diperlukan, hal ini sesuai rekomendasi dari BPK," sebut Raodatul.
Dia berharap pencairan tunggakan insentif ketua RT/RW selama 6 bulan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Raodatul menegaskan anggaran untuk pembayaran insentif itu sudah disiapkan.
"Kalau kami siap untuk membayar karena memang ada mi anggarannya, DPRD juga setujui. Tetapi itu lagi, berkasnya harus dilengkapi dulu agar tidak menjadi temuan BPK kembali di kemudian hari," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT 02/RW 02 Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Alex (56) mengaku heran insentifnya belum dibayarkan. Dia mengaku membutuhkan insentif itu untuk memenuhi keperluannya.
"Ada cicilan mau dibayar, kita juga banyak kebutuhan na itu ji (intensif) juga kami harap sama teman-teman," tutur Alex.
Alex menuturkan, insentif ketua RT/RW Rp 750 ribu tiap bulan yang pembayaran dilakukan tiap triwulan. Skema pencairan untuk triwulan I pada periode Januari-Maret, sedangkan triwulan II April-Juni.
"Kalau kami di RT/RW itu skema pembayarannya kerja dulu baru dibayar dan pembayarannya itu dirapel per triwulan sekaligus menerima gaji selama 3 bulan," rincinya.
Dia meminta Pemkot Palopo segera memberikan kejelasan. Alex menambahkan, insentif ketua RT/RW yang telat dibayar selama 6 bulan baru pertama kali terjadi.
"Padahal sebelumnya waktu masih pak Judas (Wali Kota Palopo 2013-2023) tidak pernah seperti ini. Kalau pun lambat tidak sampai berbulan-bulan seperti ini sampai 6 bulan," pungkasnya.
(sar/sar)