Polemik PLTSa Makassar Pindah ke TPA Antang Usai Ditolak Warga Tamalanrea

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 07 Feb 2026 07:30 WIB
Foto: Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat meninjau TPA Antang membahas proyek PLTSa. (dok. Istimewa)
Makassar -

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dipastikan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Lokasi PLTSa dipindahkan usai warga Kecamatan Tamalanrea menolak pembangunan proyek strategis nasional itu.

Proyek PLTSa atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) awalnya direncanakan dibangun di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Namun proyek yang dikerjakan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) itu memicu rangkaian gelombang aksi unjuk rasa dari warga setempat.

Massa dari Kecamatan Tamalanrea sempat menggelar demonstrasi di gedung DPRD Makassar pada Rabu (6/8/2025). Massa menuntut wilayahnya tidak dijadikan sebagai lokasi PLTSa karena dianggap dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

"Jangan cemari lingkungan kami demi kepentingan orang lain. Ayo kita berantas hingga ke akar-akarnya. Kami tidak tolak PLTSa, kami tolak lokasinya," kata seorang demonstran, Akbar dalam orasinya saat itu.

Massa lalu disambut menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar. Warga mendesak lokasi proyek PLTSa di kawasan permukiman padat penduduk agar ditinjau kembali.

"Kami mendukung PLTSa, tapi bukan di tengah rumah warga. Ini menyangkut kesehatan anak-cucu kami," kata seorang warga Tamalanrea, Dadang Anugerah dalam RPD saat itu.

Foto: Warga Kecamatan Tamalanrea unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Makassar, tolak kehadiran PLTSa pada 6 Agustus 2025. (Adhe Junaedi Sholat/detikSulsel)

Dadang mengaku khawatir kehadiran PLTSa rawan menciptakan polusi di kawasan permukiman padat penduduk. PSEL dikhawatirkan mencemari air tanah hingga asap pembakaran sampah berpotensi mengganggu kesehatan.

"Kalau udaranya tercemar dan airnya juga, habis sudah harapan hidup sehat di sini," ungkap Dadang.

Sementara warga Tamalanrea lainnya, Azis menganggap pelaksana proyek PLTSa tidak transparan sejak awal. Dia mengaku pernah mengikuti sosialisasi terkait proyek itu, namun kekhawatiran warga dinilai tidak dijawab secara gamblang.

"Katanya teknologinya canggih, tidak ada dampak. Tapi kami masyarakat biasa, kalau soal sampah kita trauma. Apalagi ini ada pembakaran, asap, dan debu. Belum lagi risiko ledakan atau kebocoran," kata Azis.

Aksi penolakan PLTSa di Tamalanrea tidak berhenti di situ saja. Warga Tamalanrea sempat menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan tuntutannya pada 19 Agustus 2025 lalu, hingga kembali melakukan unjuk rasa di Balai Kota Makassar pada 21 Oktober 2025.

Zulhas Minta PLTSa Pindah ke TPA Antang

Penolakan warga terkait keberadaan PLTSa membuat proyek strategis nasional itu batal dibangun di Kecamatan Tamalanrea. Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sampai turun tangan meminta proyek PSEL itu dipindahkan ke TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

"Kalau di sini (TPA Antang) sudah memang disediakan tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada," ungkap Zulhas saat meninjau langsung TPA Antang, Makassar, Jumat (6/2/2026).

Zulhas menilai TPA Antang menjadi lokasi paling tepat karena sejak awal telah difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah. Dia khawatir PLTSa akan kembali memicu protes dan proses pembangunannya lambat jika dipaksakan di lokasi baru.

"Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang)," tegas Zulhas.

Dia menekankan pembangunan infrastruktur strategis harus mengutamakan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, serta keberlanjutan lingkungan. Zulhas pun meminta wali kota Makassar menyiapkan kembali dokumen administrasi yang dibutuhkan, termasuk perizinan.

"Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Zulhas turut menyoroti tumpukan sampah di TPA Antang di atas lahan seluas 19 hektare yang mesti dikelola dengan baik. Dia tidak ingin sampah yang menggunung dibiarkan terlalu lama karena bisa berdampak pada lingkungan.

"Ini lokasinya sekitar 19 hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah," ujar Zulhas.

Zulhas menambahkan, sampah merupakan persoalan mendasar yang sangat berdampak pada masyarakat kecil. Pemerintah harus hadir dan bergerak cepat memberikan solusi konkret.

"Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan," jelasnya.



Simak Video "Video: Pemerintah Percepat Proyek Sampah Jadi Listrik"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork