Purbaya Minta PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Warga Serukan Penolakan

Purbaya Minta PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Warga Serukan Penolakan

Muh. Saddam Reski S - detikSulsel
Jumat, 08 Mei 2026 16:27 WIB
Menkeu Purbaya Yuhdi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), Kamis (7/5).
Menkeu Purbaya Yuhdi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), Kamis (7/5). Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Warga di sekitar Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menyerukan penolakan terhadap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta proyek ini tetap dibangun di Tamalanrea bukan di TPA Antang.

Tokoh masyarakat Mula Baru, Kelurahan Bira, Akbar menyesalkan proyek tersebut diputuskan tetap dikerjakan konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) di Tamalanrea. Ia menegaskan warga tidak menolak program PSEL, namun keberatan dengan lokasinya.

"Kami sangat sesali keputusan Pak Menteri Keuangan soal lokasi PSEL di Tamalanrea. Penolakan kami bukan terhadap program PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), tapi lokasinya. Terlalu dekat dengan permukiman warga dan berisiko terhadap lingkungan serta kesehatan," ujar Akbar selaku perwakilan warga, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar mengklaim sekitar 98 persen warga di wilayahnya sepakat menolak pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea. Kondisi geografis dan akses jalan yang sempit dinilai tidak mendukung aktivitas truk pengangkut sampah nantinya.

Selain itu, ia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan warga dalam proses penetapan lokasi sejak awal. Warga mengaku baru mengetahui wilayahnya menjadi lokasi proyek setelah keputusan pusat keluar.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba kami baru tahu kalau ada PSEL di sini. Ini yang kami sesalkan," ucapnya.

Masyarakat menuntut adanya transparansi penuh dari pemerintah dan pihak pengembang terkait. Warga mendesak adanya penjelasan menyeluruh mengenai kajian dampak lingkungan (AMDAL) serta langkah mitigasi risikonya.

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi pencemaran dan gangguan kesehatan bagi masyarakat Tamalanrea dalam jangka panjang. Warga pun mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan, bahkan melarang pihak investor masuk melanjutkan proyek tersebut.

"Pemerintah pusat tidak tahu kondisi di sini. Mereka tidak memikirkan kerugian warga. Tapi tetap memberikan kesempatan kepada PT SUS untuk melanjutkan proyek ini," jelas Akbar.

"Kami hanya ingin transparansi. Jelaskan secara terbuka dampaknya seperti apa dan bagaimana mitigasinya," pintanya menambahkan.

Sementara itu, anggota DPRD Makassar Nasir Rurung Tommo mendukung penuh desakan warga agar lokasi PSEL tetap dipusatkan di TPA Antang. Mereka berharap skema proyek PSEL ke depan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 agar biaya operasionalnya tidak membebani APBD.

"Pertimbangan Pemerintah pusat pak Menkeu kita tidak mengerti. Padahal lokasi TPA Antang merupakan pilihan yang lebih rasional jika dibandingkan dengan rencana awal pembangunan di Kecamatan Tamalanrea," ujar Nasir.

Ia menilai infrastruktur di kawasan Antang jauh lebih siap dan sudah masuk dalam perencanaan awal pembangunan proyek tersebut. Nasir menyebut pemaksaan lokasi di Tamalanrea justru berpotensi memboroskan anggaran untuk biaya operasional pengangkutan sampah.

"Kalau di luar TPA, biaya operasional pemindahan sampah itu bisa mencapai Rp 20 miliar per tahun. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi pemerintah. Di Antang, lahannya tersedia dan infrastrukturnya sudah direncanakan. Ini tentu lebih memudahkan pelaksanaan proyek," pungkas Nasir.

Diketahui, Purbaya memutuskan PSEL Makassar batal ditender ulang. Purbaya meminta proyek strategis nasional itu tetap dibangun di Kecamatan Tamalanrea oleh investor Shanghai SUS Environment dengan PT Grand Puri Indonesia (GPI) di konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS).

Keputusan itu ditetapkan Purbaya saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar secara daring, Kamis (7/5). Purbaya ingin agar proyek itu segera direalisasikan.

"Tidak usah lelang lagi, kan sudah selesai (tender), lanjut saja. Tidak usah dipersulit lagi. Nanti Anda (PT SUS) jalankan di lahan yang sama (Tamalanrea). Kita ingin PSEL ini jalan dengan cepat," ujar Purbaya sesaat sebelum menutup sidang.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads