Kabar Bos Skincare Mira Hayati Bebas dari Rutan Kini Jadi Tahanan Rumah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 09 Apr 2025 07:00 WIB
Foto: Owner skincare Mira Hayati saat menjalani sidang dakwaan di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Terdakwa kasus peredaran skincare mengandung bahan merkuri, Mira Hayati (29) kini bebas dari Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai menjadi tahanan rumah. Owner skincare itu menjadi tahanan rumah dengan alasan ingin merawat bayi yang baru dilahirkannya.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo mengungkapkan, pengalihan status penahanan Mira Hayati berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mira Hayati keluar dari rutan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 lalu.

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar) sejak 27 Maret 2025," kata Ahmad dalam keterangannya kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).


Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida menuturkan, pengalihan status penahanan kliennya sudah sesuai aturan. Pihaknya memang beberapa kali mengajukan permohonan itu kepada majelis hakim PN Makassar setiap sidang.

"Setiap sidang saya selalu bermohon kan, 4 kali surat permohonan kami ajukan. Selama ada alasan jelas dan tidak bertentangan dengan KUHAP sah-sah saja," ucap Ida.

Ida mengatakan, kliennya baru saja melahirkan pada Rabu (5/3) lalu. Kondisi itu membuat Mira Hayati mengajukan diri menjadi tahanan rumah agar fokus merawat bayinya yang lahir secara prematur.

"Bayinya lahir prematur, seharusnya kan pertengahan bulan ini lahir. Intinya alasan kemanusiaan terhadap bayi yang prematur dan beliau menyusui," imbuhnya.

Humas PN Makassar, Sibali memastikan status Mira Hayati adalah tahanan rumah. Dia menegaskan terdakwa kasus peredaran skincare berbahan berbahaya itu tetap dalam pengawasan.

"Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar. Kalau (tahanan) rumah, tidak bisa keluar, (hanya) di dalam rumah," jelas Sibali.

Mira Hayati Beri Uang Jaminan

Sibali menuturkan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan terhadap Mira Hayati bukan tanpa alasan. Salah satunya karena alasan kemanusiaan.

"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," ungkap Sibali.

Mira Hayati juga memberikan uang sebagai jaminan. Namun Sibali tidak merinci nominal uang yang dijaminkan Mira Hayati.

"Terus ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian," tuturnya.

Sibali tidak mengetahui sampai kapan status tahanan rumah untuk Mira Hayati diberikan. Dia mengatakan Mira Hayati akan dijemput jaksa penuntut umum setiap kali akan menjalani persidangan.

"Saya tidak tahu apakah setelah putus nanti hakim memerintahkan masuk, tergantung nanti putusan," imbuh Sibali.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork