Terdakwa kasus calo dengan modus pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) di Makassar mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum polisi yang membantunya. Hal ini disampaikan terdakwa bernama Andi Fatmasari Rahman saat sidang pemeriksaan terdakwa.
"Dia janjikan saya Ali Munawar kalau sudah pelantikan, saya dikasih 500 juta," ujar Andi Fatmasari Rahman dalam sidang yang digelar di ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (3/2/2025).
Awalnya, Fatmasari mengaku mempercayai Ali karena Andi Ainul menyakinkannya bahwa Ali dikenal dengan ahli mayat hidup. Kedua oknum polisi itu dianggap dapat membantu orang-orang yang telah jatuh atau tidak lolos di tahap daerah.
"Dia (Andi Ainul) yakinkan saya kalau dia (Ali Munawar) itu ahli mayat hidup. Artinya, sudah jatuh (tidak lolos) bisa diangkat (diloloskan) kembali," jelas Fatmasari.
Selain itu, dia mengaku mempercayai Ali Munawar yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri. Ali sebelumnya juga memberitahu Fatmasari bahwa sudah pernah meluluskan orang ke Akpol, yang saat itu sementara pendidikan.
"Saya percaya (sama Ali Munawar) karena dia video call dengan akpol yang sementara lagi pendidikan, 'ini yang baru saya urus'(kata Ali)," jelas Fatmasari.
Sehingga Fatmasari pun percaya dan menyampaikan kepada keluarga korban, Rosdiana bahwa Ali lah yang akan membantu pengurusannya. Fatmasari pun mengaku telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar selama Gonzalo dinyatakan tidak lolos pada tingkat provinsi.
Namun, Fatmasari mengaku mentransfer keseluruhan Rp 3 miliar tersebut kepada Ali. Uang tersebut diberikan secara tunai kepada Ali ketika bertemu di Jakarta.
"Kenapa Ali diberikan Rp 3 miliar?" tanya Hakim kepada terdakwa.
"Karena dia minta Rp 3 miliar lebih," jawab terdakwa Fatmasari.
"Dikasih secara tunai atau transfer?" tanya hakim lagi.
"Tunai, karena dia alasannya susah bolak-balik, jadi minta tunai," jelas terdakwa.
Lebih lanjut, kata Fatmasari, Ali juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika Gonzalo dinyatakan tidak lulus. Namun, kenyataannya hingga kini uang tersebut belum kembali seutuhnya.
"Ada omongannya Ali kalau ada uang yang mau dipulangkan (kalau Gonzalo tidak lulus)," katanya
"Dan faktanya?," tanya hakim
"Belum (dikembalikan), sisanya," jawab terdakwa.
Hingga kini, sisa uang yang Fatmasari pegang sekitar Rp 470 juta. Sebagian uang tersebut merupakan uang yang dikembalikan oleh Ali dan Ainul setelah Gonzalo dinyatakan tidak lulus.
"Dari keterangan saksi, Ali Munawar ada transfer ke rekening saudara (terdakwa)?," tanya hakim.
"Iya, ada 100 berapa saya lupa," jawab Fatmasari.
"Kalau Ainul ada transfer juga?," tanya hakim
"Ada, saya lupa (jumlahnya)," jawab terdakwa.
"Jadi, total uang ada Rp 500 juta lebih sama saudara (terdakwa)?" tanya hakim.
" Rp 400 lebih sama saya, Rp 470 juta," ungkap Fatmasari.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (5/2). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang meringankan.
"Jadi sidang dilanjut Rabu tanggal 5 (Februari)," ujar hakim menutup persidangan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Demo Buruh di PN Makassar Ricuh, Massa Lempar Botol"
(sar/hsr)