Ombudsman Ungkap Dampak 1.323 Siswa SMP di Makassar Tak Terdaftar Dapodik

Ombudsman Ungkap Dampak 1.323 Siswa SMP di Makassar Tak Terdaftar Dapodik

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 23 Jan 2025 21:30 WIB
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel Aswiwin Sirua
Foto: Nur Ainun/detikSulsel
Makassar -

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), telah melakukan penyelidikan terkait penyebab 1.323 siswa SMPN di Kota Makassar tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). Para siswa tersebut terancam tidak mendapatkan rapor elektronik dan ijazah karena terdaftar dalam jalur solusi.

"Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur (solusi) ini tidak terdaftar dalam dapodik, sehingga mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).

Aswiwin menjelaskan, jika masalah ini tidak segera diatasi akan berdampak panjang bagi siswa. Para siswa yang tidak terdata hanya menggunakan rapor manual dan berpotensi tidak bisa mendaftar untuk lanjut ke SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data siswa tidak akan muncul di Dapodik. Dari sisi sekolah, kelebihan ini tidak mendapat dana BOS dan malah menambah beban kerja guru untuk mengajar dan semua administrasi pendidikan," ungkapnya.

Untuk itu, Ombudsman mengapresiasi upaya Pemkot Makassar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, dalam mengatasi permasalahan ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat maupun Kementerian Dikdasmen .

ADVERTISEMENT

"Kami mendukung penuh upaya evaluasi yang dilakukan Pemkot Makassar untuk memperbaiki sistem PPDB dan pengelolaan Dapodik. Dalam waktu dekat kami juga akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara utuh untuk memberikan masukan dan penekanan untuk pelaksnaan PPDB tahun 2025 ini," kata Aswiwin.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menyoroti jalur solusi PPDB di Makassar yang mengakomodir para siswa tersebut. Pasalnya, jalur solusi tidak diakui oleh Kemenrisetdikti sehingga para siswa tidak terdaftar di dapodik.

"Jalur solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas," ujar Aswiwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1).

Diketahui, sebanyak 1.323 siswa SMP di Kota Makassar, terancam tidak menerima ijazah. Kondisi itu terjadi lantaran siswa tersebut tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan setelah diterima melalui jalur solusi.

Plh Kepala Disdik Makassar Nielma Palamba mengatakan ribuan siswa SMP yang tidak terdaftar di dapodik tersebar di 16 sekolah. Siswa itu terancam tidak mendapatkan ijazah karena tidak terdaftar secara resmi di sistem pendidikan.

"Angka detailnya itu 1.323 dari 16 sekolah. SMP semua. Ini siswa yang jalur solusi, tapi terlalu banyak diakomodir. Padahal aturannya tidak boleh. Terlalu melebihi rombongan belajar (rombel)," ucap Nielma dalam keterangannya dikutip, Senin (20/1).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads