Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat bernama Zamroni melawan putusan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penistaan agama dengan menyebut Allah sebagai lelaki dalam ceramahnya. Zamroni pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Permohonan banding Zamroni terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi diajukan pada Senin (12/8) lalu. Padahal, putusan 3 tahun tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Zamroni dihukum 6 tahun penjara.
Dilihat detikSulsel pada situs resmi PN Makassar, Selasa (3/9/2024), Pengadilan Tinggi Makassar sudah menetapkan majelis hakim dan penunjukan panitera pengganti dalam perkara ini. Penetapan hari sidang juga sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Zamroni dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama. Zamroni kemudian didakwa pasal berlapis.
Berdasarkan keterangan saksi dalam dakwaan, seseorang berinisial HAM mendapatkan kiriman video dari temannya berinisial MZ pada Sabtu (3/2). Ada dua video yang diterima saksi, video itu memuat dugaan penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal Youtube-nya.
Dalam video berjudul Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja yang berdurasi 29 menit itu, Zamroni mengatakan wujud Allah sebagai lelaki dan Muhammad bukanlah Rasul terakhir. Sedangkan pada video lainnya, Zamroni menyatakan mengaji bukanlah hal yang wajib karena bukan ajaran Nabi.
"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30' dan 'Nabi Muhammad bukan Rasulullah terakhir," demikian dakwaan JPU dikutip dari PN Makassar, Selasa (28/5).
"Pada video berjudul 'Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun', Zamroni mengatakan 'Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi' pada menit 03.00-03.30'," lanjut jaksa.
Vonis Zamroni
Majelis hakim PN Makassar membacakan vonis terhadap terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/8) lalu. Majelis hakim mulanya menyatakan Zamroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan Majelis Hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar dalam keterangannya, Senin (2/9).
Zamroni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak memenuhinya, terdakwa Zamroni akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.
(hmw/ata)