Pesan MUI Minta Jaksa Cermat Susun Dakwaan Zamroni terkait 'Allah Lelaki'

Pesan MUI Minta Jaksa Cermat Susun Dakwaan Zamroni terkait 'Allah Lelaki'

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 20 Jun 2024 06:30 WIB
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri. (Hermawan/detikcom)
Foto: Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta jaksa lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan usai majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Zamroni, terdakwa penistaan agama karena menyebut Allah berwujud lelaki dalam ceramahnya. MUI Sulsel menyinggung hal tersebut perlu demi kemaslahatan umat.

"Ini masalah kemaslahatan umat dan agama ini," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Rabu (19/6/2024).

MUI Sulsel menekankan kasus ini akan tetap berlanjut di pengadilan meski eksepsi terdakwa dikabulkan. Dia mengatakan jaksa sudah menyusun ulang surat dakwaan dan mendaftarkannya kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata setelah diperbaiki diproses kembali lagi. Jadi kita harapkan memang hakim dan kejaksaan lebih profesional lah," sambungnya.

Sidang Kasus Zamroni Digelar Pekan Depan

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar memastikan pihaknya tak tinggal diam usai Zamroni lolos dari dakwaan. Dia membenarkan surat dakwaan sudah disusun ulang.

ADVERTISEMENT

"Terkait eksepsi yang diterima majelis hakim, kami memperbaiki dakwaan, baru kami limpahkan lagi (berkasnya) untuk sidang kembali," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (18/6/2024).

Menurut Alamsyah, jaksa kembali memberikan berkas tersebut ke pengadilan sehari setelah eksepsi Terdakwa diterima. Dia mengatakan sidang akan dimulai kembali pada Senin pekan depan.

"Minggu lalu setelah eksepsi diterima, segera kami limpahkan ulang dakwaannya dengan perkara yang sama ke pengadilan. Tanggal 24 Juni sidangnya lagi," tambah Alamsyah.

Awal Mula Dakwaan Penistaan Agama ke Zamroni

Zamroni diketahui menyebut Allah yang di dunia wujudnya laki-laki dan Nabi Muhammad bukan Rasul Allah yang terakhir. Hal itu disampaikan Terdakwa dalam ceramah yang disebarluaskan melalui akun YouTube-nya.

Dalam ceramahnya tersebut, ia juga menyebut mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi. Zamroni menimbulkan keresahan di masyarakat dan terindikasi menyimpang dari ajaran agama Islam. Ia didakwa pasal berlapis terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian dakwaan JPU, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/5).




(hmw/hmw)

Hide Ads