Pendiri Kelompok Islam Makrifat Sebut Allah Lelaki Divonis 3 Tahun Bui

Pendiri Kelompok Islam Makrifat Sebut Allah Lelaki Divonis 3 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 02 Sep 2024 19:16 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni divonis 3 tahun penjara atas kasus penistaan agama dengan menyebut Allah berjenis kelamin lelaki. Putusan tersebut lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (6/8) lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa Zamroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan Majelis Hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar hukuman denda Rp 500 juta. Jika tidak memenuhinya, terdakwa Zamroni akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi pada Senin (12/8). Jaksa juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah.

Diberitakan sebelumnya, Zamroni didakwa lantaran menyebut Allah sebagai lelaki dalam ceramahnya. Atas perbuatannya, Zamroni didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa dianggap melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama. Berdasar keterangan saksi dalam dakwaan, seorang berinisial HAM awalnya mendapatkan kiriman video yang memuat dugaan penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal Youtube-nya.

"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30'," demikian dakwaan JPU dikutip dari PN Makassar, Selasa (28/5).

"Pada video berjudul 'Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun', Zamroni mengatakan 'Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi' pada menit 03.00-03.30'," lanjut jaksa.

Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.

"Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman dan Konsep Ihsan, Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir, Menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki); Mengingkari perintah membaca Al-Qur'an," tambahnya.

"Mengingkari perintah syariat shalat, Menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar, Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat, dan Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads