Hal itu diungkapkan oleh pemilik lahan bernama Arman, Asdar, dan Samad saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan ada tidaknya pert1emuan antara pemilik lahan dan Terdakwa Sabri serta sejumlah orang dengan agenda penyampaian adanya pembebasan lahan pada 2012 silam.
"Rencana pembebasan lahan, apakah Saudara sebagai pemilik lahan pernah resmi diundang ke kecamatan, kelurahan, balai kota?," tanya Jaksa Ahmad Yani di persidangan.
Saksi Arman lantas membenarkan bahwa dirinya memang pernah diundang ke Balai Kota Makassar.
"(Saya) diundang ke lantai 7 (balai kota). Ketemu pribadi. (Saat itu) ada penyampaian (untuk) menyiapkan alas hak tanah (kepada saya)," jawab Saksi Arman.
Lalu, jaksa menanyakan ketentuan harga per meter yang ditawarkan oleh pihak pemkot kepada pemilik lahan. Menurut saksi, ia tidak tahu atas ketentuan apa lahannya dibeli Rp 16 ribu per meter persegi.
"Rp 16 ribu per meter (saya) tahu pas mau dibeli tanah (saya). Saya tidak tahu apa dasar Rp 16 ribu itu," imbuh Arman.
Persoalan nominal ganti rugi lahan juga ditanyakan oleh jaksa Imawati. Ia menanyakan berapa biaya ganti rugi dari pemkot yang diterima pemilik lahan.
"Berapa dana yang Saudara terima (pada saat itu)?," tanya Jaksa Imawati.
"9 miliar lebih. (Itu) dari 2 alas hak. (Ada) 4 kali penerimaan pada Januari dan November 2013," jawab Arman.
"Rp 8,2 miliar. (Saya) tidak terima full," jawab Asdar.
Biaya Ganti Rugi Lahan Dibayar 50%
Di hadapan jaksa, saksi mengaku bahwa pembayaran ganti rugi lahan mereka dikenai potongan setengahnya oleh pihak pemkot. Oleh karena itu, mereka hanya menerima separuh dari nominal yang seharusnya mereka terima.
"Setengah dari Rp 9 miliar dipotong. Sisa Rp 4,5 miliar yang saya bawa pulang," kata Arman.
Sementara, saksi bernama Asdar mengaku mendapat potongan Rp 400 juta. Dia yang semula harusnya menerima ganti rugi Rp 8,2 miliar dikurangi menjadi Rp 7,8 miliar.
"Cuma Rp 7,8 miliar yang (saya) bawa pulang dari Pak Sulaiman di balai kota," tambah Asdar.
Lebih lanjut, Jaksa Aisyah menanyakan tentang mekanisme pemotongan biaya ganti rugi lahan. Saksi mengaku setengah ganti rugi itu diserahkan kembali kepada pemkot.
"Setiap pencairan, setengahnya dipotong, setengahnya diserahkan (ke Terdakwa)," jawab Arman.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa pemilik lahan dipanggil ke balai kota oleh Haji Sulaiman yang menjabat Bendahara Pemkot Makassar saat pembebasan lahan 2012 dan 2013. Mereka dipanggil ke lantai 7 untuk menerima biaya ganti rugi lahan yang dibebaskan.
Untuk diketahui, mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri menjadi terdakwa korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Ia dinyatakan bersalah mengadakan pembebasan lahan tanpa dokumen memadai dan tidak melibatkan beberapa pihak berwenang.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, eks pembantu bendahara dari Pemkot Makassar, Harmawati hadir dalam sidang, Rabu (6/3). Ia menyebutkan bahwa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek industri sampah dilakukan secara tunai kepada pemilik lahan pada 2012 silam.
Harmawati menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan dibayarkan pada hari yang sama saat pengambilan uang di bank. Ia menyebut pembayaran tersebut dilakukan pada hari yang sama.
(hmw/sar)