Warga yang mengaku pemilik lahan di Jalan Gatot Subroto Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menutup jalan untuk menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp 12,5 miliar. Pemkot Makassar mengaku punya beberapa pertimbangan sehingga belum melakukan ganti rugi lahan.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah mengatakan pemkot akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dahulu. Hal itu merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang dilakukan beberapa waktu lalu setelah penutupan jalan dilakukan pihak ahli waris.
"Kita sudah rapatkan, tindak lanjutnya itu adalah kita sudah mengirim berkas pengajuan pengadaan tanah tahun 2013 (ke BPN) karena kita mau melakukan pencocokan (lokasi)," kata Ismail kepada detikSulsel, Rabu (2/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencocokan lokasi itu agar pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam pembayaran ganti rugi lahan. Di sisi lain, kata Ismail, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari bagian hukum mengenai apakah akan mengajukan peninjauan kembali.
"Pemerintah Kota Makassar melalui bagian hukum, kita mau tunggu keputusannya juga apakah mau melakukan peninjauan kembali atau seperti apa, tetapi itu kan sementara dikaji oleh bagian hukum," ucapnya.
"Jadi, kalau Dinas Pertanahan sudah melakukan pengiriman surat ke BPN untuk dilakukan crosscheck pencocokan lokasi, karena kita menghindari pembayaran ganda," sambungnya.
Sementara, terkait aksi penutupan jalan yang dilakukan kuasa hukum warga, Ismail mengaku sudah meminta mereka untuk membukanya. Dia berharap pihak ahli waris tidak mengganggu akses warga.
"Kita juga sudah sampaikan tidak melakukan penutupan, pernah datang pengacaranya saya sampaikan tolong dibuka saja, karena bagaimana kita mau duduk sama-sama kalau seperti begitu, saudara mau dibayar tapi pergi tutup-tutup jalan," tuturnya.
Dia menegaskan proses pembayaran ganti rugi itu sedang berlangsung. Selain itu, Ismail juga menyinggung pembayaran ganti rugi tersebut tidak bisa dimasukkan ke APBD sebelum memastikan lokasi lahan tersebut.
"Ini proses (ganti rugi lahan) sudah berjalan sebenarnya, kita sudah mengirim surat ke BPN untuk melakukan pemeriksaan dokumen, karena jangan sampai lahannya sama," ujarnya.
"Persoalannya kita tidak bisa memasukkan anggaran (ganti rugi lahan ke APBD) sebelum memastikan apakah lahan tersebut sudah betul dudukannya di situ. Jadi, kita pastikan semua dengan bersurat ke BPN," lanjutnya.
Tuntutan warga di halaman selanjutnya.
Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 12,5 M
Warga menuntut Pemkot Makassar segera membayar biaya ganti rugi lahan tersebut senilai Rp 12,5 miliar. Mereka mengancam melakukan penutupan jalan sampai pemkot memberi kejelasan.
Koordinator lapangan aksi, Abu Tholeb yang berada di lokasi mengatakan aksi penutupan jalan ini merupakan aksi kedua. Abu menuturkan pihaknya hanya meminta kepada Pemkot Makassar untuk menaati putusan pengadilan.
"Hanya ingin dianggarkan atau sesuai putusan pengadilan, pihak Pemkot ini. Jadi kaitannya soal tuntutan kami itu, apabila ingin dianggarkan, ya dianggarkan di tahun 2025," kata Abu kepada detikSulsel, Rabu (2/10).
Abu mengatakan aksi ini akan terus dilakukan sampai pemkot menyatakan sikap akan melakukan ganti rugi.
"(Penutupan jalan akan terus dilakukan) sampai pihak pemkot menyatakan sikap. Apa sikap pemkot setelah kami melakukan aksi ini. Menanggapi apa yang kami upayakan," ucap Abu.
Abu mengatakan, dengan aksi tersebut, pemerintah diharapkan bisa terketuk untuk segera bersikap. Dia berharap agar pemerintah mau berdiskusi dengan pihaknya untuk mencari jalan keluar.
"Semoga saja dari adanya pemberitaan ini pihak pemkot memanggil kami untuk berdiskusi. Komunikasi untuk kaitannya soal jalan keluar mana yang terbaik," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Takbir Salam mengatakan pihaknya meminta Pemkot Makassar membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 12,5 miliar. Dia menegaskan lahan kliennya yang dijadikan fasilitas umum (fasum) telah ada putusan inkrah dari MA.
"Sudah ada putusan pengadilan, sudah ada perintah di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, itu amarnya saja jelas bahwa Pemerintah Kota Makassar yang telah memasukkan tanah milik penggugat ke dalam aset Pemerintah Kota Makassar tanpa diberikan atau belum diberikan uang ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum," kata Takbir Salam.