Sengkarut Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar Terkuak di Persidangan

Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Sengkarut Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar Terkuak di Persidangan

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 09:00 WIB
Sidang korupsi Rp 45 M lahan industri sampah Makassar. Andi Audia Faiza Nasli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang korupsi Rp 45 M lahan industri sampah Makassar. Andi Audia Faiza Nasli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir. Sengkarut proses pembebasan lahan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 45 miliar tersebut terungkap di persidangan.

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Eks Kabag Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (21/3/2024), berikut sengkarut pembebasan lahan industri sampah tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pembebasan Lahan Tidak Melibatkan BPN

Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Nahri terang-terangan mengungkap pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik tersebut. Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menjadi panitia pengadaan tanah meski namanya tertera pada SK panitia pengadaan tanah.

"Tidak pernah (dilibatkan jadi panitia meski ada SK panitia)," ujar Nahri saat jadi saksi di persidangan pada Rabu (6/3).

ADVERTISEMENT

Nahri menjabat sebagai Kepala BPN 2012-2013. Dia juga mengaku tidak tahu ada pembebasan lahan industri sampah pada 2012, 2013, dan 2014 silam.

"Tidak tahu," katanya.

Nahri lantas menjelaskan mekanisme aturan pembebasan lahan berdasarkan ukuran luas tanah. Jika luas lahan melebihi 5 hektare, maka pembebasan lahan harus melalui panitia pengadaan tanah yang di dalamnya ada dari pihak BPN.

"Panitia turun bersama masyarakat yang dibebaskan lahannya," tambahnya.

2. Lahan Belum Jadi Hak Milik Pemkot

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Makassar Dyah Faisal turut menjadi saksi di persidangan. Dia juga mengaku kurang tahu soal adanya pembebasan lahan.

"Kurang tahu," ujar Saksi Dyah di persidangan, Rabu (20/3/2024).

Saksi mengaku baru mengetahui adanya pembebasan lahan tersebut setelah diminta melakukan survei lokasi pada Oktober 2023. Setelah melakukan survei, saksi menemukan lahan yang telah dibebaskan tersebut belum menjadi hak pemerintah kota (pemkot) Makassar.

"Belum (tercatat sebagai hak milik pemkot)," jawab Dyah.
Selanjutnya, jaksa menanyakan output dari survei dan pemetaan lokasi setelah ditinjau saksi. Saksi pun menjawab bahwa pihaknya membuat peta lokasi yang memuat keterangan hak pemilik lahan.

"Saudara Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, saat meninjau lokasi apa output setelahnya?" tanya Jaksa Ahmad Yani.

"(Peta) gambar (lokasi)," jawab Dyah.

Mendengar penjelasan saksi, jaksa lantas meminta penegasan bahwa ternyata lahan tersebut masih milik orang lain. Saksi pun membenarkannya.

"Gambar itu, di lokasi itu, ada hak milik orang lain ya," tegas jaksa dibalas anggukan saksi.

Di hadapan jaksa, saksi juga mengungkap jumlah sertifikat yang masih jadi hak milik orang lain. Dyah menyebut ada 150-an sertifikat yang tercatat atas nama orang lain.

"Berapa jumlah (sertifikat) hak milik orang lain?" tanya jaksa.

"150-an," jawab saksi.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

3. Lahan Tumpang Tindih

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membawa dan memberikan bukti peta lokasi lahan kepada majelis hakim saat Dyah menjadi saksi. Dyah lalu memeriksa dan menyebut lahan industri sampah Makassar itu masih tumpang tindih.

"Ada yang bersertifikat, ada juga yang tidak bersertifikat," jawab saksi.

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada, hakim sempat menanyakan terkait garis bewarna dalam peta lokasi lahan tersebut. Salah satu garisnya adalah garis kuning yang dinilai tumpang tindih oleh jaksa dan hakim anggota.

"Garis kuning ini yang tumpang tindih, apakah ini tanah bermasalah? Menurut Anda selaku Kasi (Survei dan pemetaan)," tanya Hakim Anggota Farid.

"(Saksi mengangguk) ya," jawabnya.



Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads