Hukuman Annar Sampetoding dalam kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bertambah berat. Dalang sindikat uang palsu itu awalnya dihukum 5 tahun penjara, namun kini divonis 6 tahun penjara di tingkat banding.
Annar mulanya dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (1/10/2025). Annar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh Terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika PN Sungguminasa.
Annar juga dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Perbuatan Annar melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu subsidair penuntut umum," jelas hakim.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menyatakan ada dua hal yang memberatkan sehingga Annar divonis 5 tahun penjara. Salah satunya Annar dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap hakim.
Hakim juga mengungkap hal meringankan yang meringankan Annar sehingga vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Annar sebelumnya dituntut 8 tahun penjara di kasus sindikat uang palsu.
"(Hal yang meringankan) Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa belum menikmati keuntungan dari perbuatannya. Terdakwa berusia lanjut," papar hakim dalam sidang.
Annar dan JPU Sama-sama Ajukan Banding
Setelah putusan itu, Annar Sampetoding langsung menyatakan banding atas vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim PN Sungguminasa. Keputusan Annar turut didukung oleh kuasa hukumnya.
"Kami mengajukan banding," ujar Annar Sampetoding di hadapan majelis hakim.
Terpisah, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin membantah kliennya memodali Terdakwa Syahruna dan John untuk memproduksi uang palsu. Jamal berdalih kliennya justru berniat membuat alat peraga kampanye sebagai persiapan maju di Pilgub Sulsel 2024.
"Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu)," kata Jamal kepada wartawan usai persidangan, Rabu (1/10).
Jamal menyebut kliennya tidak tahu menahu soal pembuatan uang palsu. Hal inilah yang mendasari pihaknya mengajukan perlawanan atas putusan PN Sungguminasa.
"Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding," jelasnya.
(sar/sar)