Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Manggabarani menangis menyesali perbuatannya ikut terlibat dalam sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar. Manggabarani lantas meminta keringanan hukuman usai dituntut 3 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Manggabarani dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8/2025). Dia memulai pernyataannya dengan meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ujar Manggabarani dalam persidangan.
"Saya mau minta maaf kepada keluarga saya dan kepada semua yang saya rugikan, termasuk keluarga saya sendiri, anak saya. Karena perbuatan saya lah, mereka terlantar," tuturnya sambil menangis.
Simak Video "Video 2 Wanita di Sulsel Diamankan Usai Top Up Pakai Uang Palsu"
(asm/asm)