Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim ternyata sudah menjual uang palsu hasil produksinya sebesar Rp 152 juta. Dari jualan uang palsu itu, Andi Ibrahim untung Rp 60,5 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Selasa (29/4/2025). Saat itu, Muhammad Syahruna menyerahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.400 lembar atau sebesar Rp 640.000.000 sesuai permintaan Ibrahim.
Adapun uang palsu tersebut diserahkan secara berangsur sebanyak 4 kali pada September hingga akhir November 2024 di perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Selanjutnya Andi Ibrahim memberikan uang palsu Rp 1 juta kepada Mubin Nasir untuk uji coba penjualan.
"Selanjutnya terdakwa Andi Ibrahim memberikan kepada saksi Mubin Nasir yang merupakan karyawan honorer di UIN Alauddin Makassar dengan pertama-tama memberikan uang rupiah palsu sebanyak Rp 1 juta untuk uji coba," terang jaksa dikutip dari SIPP PN Sungguminasa.
"Terdakwa Andi Ibrahim mengarahkan saksi Mubin Nasir untuk mencari orang yang mau membeli atau menukar uang rupiah palsu dengan sistem 1 banding 3, yang mana 1 lembar untuk keuntungan saksi Mubin Nasir dan 2 lembar diberikan kepada orang yang mau menukar uang rupiah palsu," imbuhnya.
Jaksa menyebut Ibrahim berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 152 juta secara bertahap kepada Nasir. Penyerahan uang palsu tersebut dilakukan di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
"Dengan total uang rupiah palsu yang terdakwa Andi Ibrahim serahkan kepada saksi Mubin Nasir adalah sebesar Rp 152 juta dan terdakwa Andi Ibrahim memperoleh keuntungan uang rupiah asli sebesar Rp 60,5 juta," beber jaksa.
Awal Mula Andi Ibrahim Jual Uang Palsu
Awalnya, Andi Ibrahim bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding dan memintanya untuk mencari donatur. Dia berniat untuk bisa maju dalam pemilihan Bupati Barru pada Mei 2024.
Annar pun mengarahkan Ibrahim untuk menemui Muhammad Syahruna dan menyampaikan maksudnya. Setelah pertemuan tersebut, Muhammad Syahruna pun menyanggupi permintaan Ibrahim untuk menjadi donaturnya.
"Pada bulan Juni tahun 2024, terdakwa Andi Ibrahim menghubungi saksi Muhammad Syahruna dan kembali bertemu, kemudian membahas tentang kerja sama dalam pembuatan uang kertas rupiah palsu. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Andi Ibrahim bersama saudara Hendra (dalam Daftar Pencarian Orang) membawa uang kertas rupiah palsu sebanyak Rp 5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu," kata jaksa.
Mereka pun mencoba memasukkan uang palsu buatan Hendra ke dalam mesin pendeteksi uang palsu, dan mesin tersebut berbunyi. Artinya, uang palsu buatan Hendra masih dapat dideteksi oleh mesin pendeteksi tersebut.
"Kemudian saksi Muhammad Syahruna memasukkan uang kertas rupiah palsu hasil buatannya ke dalam mesin yang sama, mesin tersebut tidak berbunyi yang menandakan uang kertas rupiah palsu buatan saksi Muhammad Syahruna dapat menyerupai uang asli," terang jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(asm/ata)