Nasib dosen ASN bernama Amal Said kini semakin suram imbas kasusnya meludahi kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terbaru, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada Amal Said.
Sanksi tersebut diungkapkan Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman setelah dilakukan proses sidang etik. Hasilnya, Amal Said diberi sanksi penurunan pangkat satu tingkat ke bawah.
"Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya," ujar Lukman kepada detikSulsel, Senin (5/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan berdasarkan hasil sidang Komisi Etik LLDikti Wilayah IX, Amal Said dianggap melakukan pelanggaran sedang. Sehingga, dia diberikan sanksi administrasi penurunan pangkat dari sebelumnya golongan IVc menjadi IVb.
"Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang, karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b," jelasnya.
Amal Said Belum Dapat Kampus Baru
Lukman menyebut Amal Said saat ini bekerja sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX, Jalan Bung, Tamalanrea, Makassar. Amal disebut masih tetap bisa kembali menjadi dosen jika ada kampus yang bersedia menerimanya.
"Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya," katanya.
Amal Said Dipecat UIM-Diproses Hukum
Amal Said juga telah dipecat sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM). Pemecatan itu disampaikan Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).
"Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus," kata Muammar.
Amal Said juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan usai meludahi kasir swalayan. Amal Said pun terancam hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.
"(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu," ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada detikSulsel, Minggu (28/12).











































