Sulawesi Tengah

Babak Baru Oknum Brimob-Kades di Kasus Persetubuhan ABG Parimo

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 03 Okt 2024 08:20 WIB
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Kasus oknum Brimob bernama Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS dan kepala desa (kades), Herman Ruruk alias HR yang divonis bebas di kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru. Keduanya kini divonis 5 dan 10 tahun penjara.

Ipda MKS dan kades HR menjadi 2 dari 11 terdakwa kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo. Namun saat sidang pada Kamis (11/1), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parimo memvonis bebas MKS dan HR, sementara 9 terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman penjara 9 hingga 12 tahun.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo kemudian menempuh upaya kasasi atas putusan bebas tersebut. Selanjutnya pada September 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU dengan menjatuhi MKS hukuman 5 tahun penjara, sedangkan HR 10 tahun penjara.

"Iya putusan kasasi oknum Brimob 5 tahun (penjara). HR (oknum kades) 10 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Berdasarkan putusan MA NOMOR: 6125/TU/2024/5388 K/Pid.Sus/2024, selain 10 tahun penjara, terdakwa MKS juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267.

Sementara putusan NOMOR: 6193/TU/2024/5443 K/Pid.Sus/2024, terdakwa HR selain dijatuhi hukuman 10 tahun bui juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa HR juga dibebankan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Irwanto menuturkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa HR. Saat ini HR telah ditahan di Lapas Kelas III Parigi sejak Senin (30/9).

"Yang bersangkutan digiring ke Lapas Parigi," terangnya.

Dia melanjutkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi sebelum melakukan eksekusi terhadap satu terdakwa lainnya yakni oknum anggota Brimob, Ipda MKS.

"Proses eksekusi belum kami laksanakan, karena salinan putusan MA belum kami terima," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork