"Kami meringkus dua dari empat orang pelaku yang terlibat kasus kekerasan seksual dan pemerasan melalui video terhadap korban N," kata Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Muh Althof Zainudin kepada detikSulsel, Selasa (13/8/2024).
Althof mengungkapkan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku R mengajak korban untuk pergi makan bersama pada Jumat (15/6). Namun niat R untuk makan bersama seketika berubah dengan mengajak korban ke sebuah rumah pondok kebun di Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara.
"Di tempat tersebut, R memaksa (korban) untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama kemudian datang 3 pria yang tidak dikenali oleh korban dan memaksa untuk melakukan hal serupa," ungkap Althof.
Setelah kejadian tersebut, R kembali meminta korban untuk membuat video dirinya tanpa busana. R mengancam kalau kemauannya tidak diikuti maka pemerkosaan serupa akan berlanjut.
"R mengancam melalui aplikasi WhatsApp dan meminta (korban) membuat rekaman video dalam keadaan telanjang sebagai syarat untuk menghindari ancaman pemerkosaan lebih lanjut, (korban) pun mengirimkan video dirinya ke R," jelas Althof.
Lebih lanjut, Althof menjelaskan, korban menerima pesan dari pelaku H yang mengirimkan video sama yang dikirimkan ke R disertai permintaan untuk menuruti nafsu bejatnya pada Senin (5/8). Jika tidak, H mengancam korban akan menyebarkan video tersebut.
"Korban memilih untuk mengabaikan ancaman itu sehingga ancaman kembali diterima oleh korban pada, Kamis (8/8) sekitar pukul 19.17 WITA dari nomor yang sama yang mengirimkan video serupa. Merasa tertekan, N akhirnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu Utara," beber Althof.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Lutra pun bergerak lalu menangkap R di kediamannya di Kecamatan Malangke Barat. Sementara pelaku H diamankan di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
"Sementara dua pelaku lainnya masih kami kejar," tegas Althof.
Althof menambahkan, kedua pelaku R dan H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Lutra. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya serta memberikan keadilan bagi korban. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil," pungkas Althof.
(ata/sar)