"Motifnya sama, karena dia melihat istrinya sudah tua jadi AN lampiaskan nafsunya itu ke anak tirinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy kepada detikSulsel, Kamis (17/2/2023).
Korban AI kini dalam kondisi hamil 6 bulan. Belakangan juga diketahui bahwa kakak korban, DI juga telah diperkosa selama bertahun-tahun oleh pelaku.
"Jadi ada korban AN bertambah. Ternyata dia juga telah memperkosa DI (19) yang juga merupakan anak tirinya selama bertahun-tahun lamanya," ujar Joddy.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika DI diperkosa sejak masih duduk di bangku SMP. Aksi asusilanya berlanjut kepada anak tirinya itu hingga korban masuk SMA.
"Untuk kasus DI sendiri, pelaku AN mengaku kalau dia sudah melakukan pemerkosaan sudah berkali kali sejak DI masih kelas 3 SMP hingga lulus SMA," imbuhnya.
Kronologi Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri
Diketahui, polisi awalnya mengungkap korban pemerkosaan pelaku hanya satu, yakni anak tiri korban inisial AI. Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga memperkosa kakak korban inisial DI.
Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban berinisial AI menghadiri acara keluarganya. Awalnya, salah satu keluarga curiga melihat perut AI yang semakin membesar.
Saat itu pun korban mengakui jika dirinya saat ini sedang hamil selama 6 bulan. Keluarga yang tidak terima langsung melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Pelaku ditangkap pihak Polres Luwu Utara saat melakukan perjalanan di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (7/2).
Atas perbuatannya, AN akan dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
(alk/sar)