Pria berinisial AR (24) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkosa keponakan istrinya yang masih berusia 8 tahun. Pelaku ditangkap setelah istrinya melapor ke polisi.
"Ya benar seorang pria bejat (AR) perkosa keponakan istrinya yang masih berumur 8 tahun," ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (30/1/2024)
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Malili, Luwu Timur pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 10.00 wita. Saat itu, pelaku yang bekerja di Batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pulang ke rumahnya untuk menemui sang istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya di rumah pelaku sendiri. Saat itu pelaku baru tiba dari tempatnya bekerja di Batu Putih," bebernya.
Zulkarnain mengatakan pelaku tidak menemukan istrinya di rumah karena sedang menghadiri acara pernikahan kerabatnya. Dia lalu menghubungi istrinya agar segera pulang ke rumah.
"Karena istri terlambat pulang, niat jahat pelaku timbul, lantas menyuruh dua anaknya beserta korban untuk membeli kerupuk di salah satu warung dekat rumahnya. Saat kedua anak korban menikmati kerupuk di ruang tamu, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar dan korban lantas disuruh untuk membuka celananya," jelasnya.
Zulkarnain menuturkan korban sempat melawan dan menolak permintaan pelaku. Namun pelaku memaksa hingga menyumbat mulut korban.
"Saat pelaku memaksa, korban mencoba melawan namun sia-sia, bahkan korban yang sempat teriak, namun pelaku sumbat mulut korban," terangnya.
Istri pelaku yang datang ke rumah kemudian mengetahui keponakannya telah dicabuli. Istri pelaku lalu melaporkan suaminya ke polisi.
"Istri pelaku yang juga merupakan tante korban mengetahui aksi bejat suaminya lalu melapor ke polisi," ungkapnya.
Saat ini korban masih dalam perawatan intensif dan menjalani pendampingan psikolog. Pasalnya kondisi alat vital korban luka akibat perbuatan pelaku.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku pada Selasa (2/1). Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur.
"Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," pungkas Zulkarnain.
(hsr/sar)