Nasib Caleg Bone Bolango Terancam Dicoret Usai Palsukan Suket Bebas Narkoba

Nasib Caleg Bone Bolango Terancam Dicoret Usai Palsukan Suket Bebas Narkoba

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 22 Apr 2024 09:00 WIB
Ketua KPU Bone Bolango Sutenti Lamuhu.
Foto: Ketua KPU Bone Bolango Sutenti Lamuhu. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Caleg terpilih DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Partai NasDem bernama Zul Iskandar Suleman (ZIS) ditetapkan tersangka usai memalsukan surat keterangan (suket) bebas narkoba yang digunakan untuk mendaftar Pileg 2024. Kini, ZIS terancam dicoret dari daftar calon anggota dewan karena pemalsuan dokumen tersebut.

Ketua KPU Bone Bolango Sutenti Lamuhu menjelaskan, ancaman pencoretan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ZIS berdasarkan regulasi tersebut.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU itu mencoret ataupun mengganti caleg jika 3 alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Sutenti kepada detikcom, Minggu (21/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Sutenti mengaku jika penetapan sanksi terhadap ZIS belum bisa dilakukan. KPU Bone Bolango menunggu perkara tersebut inkrah di pengadilan.

"Saat ini kami tidak bisa memberikan kesimpulan seperti itu karena sampai saat ini masih dalam proses dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sutenti menyebut ZIS termasuk caleg peraih suara terbanyak di Pileg 2024. Perolehan suara ZIS membuatnya meraih satu kursi DPRD Bone Bolango Dapil I.

"ZIS caleg partai NasDem ini memperoleh suara terbanyak di dapil 1 Bone Bolango yang meliputi Kecamatan Suwawa, Suawawa Selatan, Suwawa Tengah, dan Pinogu. ZIS berhasil mengantongi 2.467 suara," ungkap Sutenti.

Diketahui, ZIS mulanya dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango atas dugaan pemalsuan ijazah, termasuk penerbitan surat hasil psikotest dan suket bebas narkoba yang diduga tidak sesuai prosedur pada Rabu (13/3). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke polisi hingga penyidik mengungkap jika ZIS hanya memalsukan suket bebas narkoba.

Kasus ini turut menjerat dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe (ABF) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA). Para tersangka bekerja sama memalsukan suket bebas narkoba milik ZIS.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bone Bolango Ipda Yahya Boudelo berharap kasus ini segera disidangkan. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu di Kejari Bone Bolango, Kamis (18/4).

"Posisi kami melaksanakan proses tahap satu, tahap satu adalah untuk melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," ucap Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/4).

Yahya menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum. Para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

"Untuk ancaman pidananya pasal yang disangkakan adalah pasal 520 UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Modus Pemalsuan Suket Bebas Narkoba

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli menyebut ZIS dinyatakan menyetor suket bebas narkoba yang tidak diterbitkan sesuai prosedur. ZIS seharusnya menjalani tes urine untuk suket tersebut, namun tesnya justru diwakili oleh ABF.

"Karena bukan yang bersangkutan (ZIS) yang mengambil surat tes urinenya, dengan adanya surat yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur. Nah, sehingga kami mengumpulkan keterangan ahli bahwa ini tidak bersesuaian keterangan hasil tes tersebut dan maka dimaknai ini dokumen palsu," kata Alli kepada wartawan, Jumat (19/4).

Alli menyebut ABF mewakili melakukan tes urine karena ZIS sedang melakukan ibadah umrah. Sementara saat itu ZIS harus segera menyetorkan dokumen tersebut sebagai syarat pencalonan di Pileg.

"Motifnya bahwa kami lihat saat itu tim sukses atau tim pemenangan khawatir jangan sampai calonnya tidak sempat mengikuti seleksi bakal calon legislatif DPRD Bone Bolango administrasi yang merupakan persyaratan dari PKPU," paparnya.

"Beliau (ABF) aktif mengurusi dokumen dari awal sampai akhir. Timnya yang mengurusi semuanya dokumen surat keterangan narkoba, kesehatan jiwa dan itu digunakan bukti di-upload di sistem," tambah Alli.

Belakangan, suket bebas narkoba itupun diterbitkan Kepala BNNK Bone Bolango MAA hingga ikut ditetapkan sebagai tersangka. MAA dianggap dengan sengaja mengeluarkan suket tersebut tidak sesuai prosedur.

"Kepala BNNK Bone Bolango mengeluarkan surat yang tidak seharusnya dikeluarkan. Secara hasil pemeriksaan mengetahui bahwa ZIS tidak ada di tempat, tapi tetap dikeluarkan BNN surat keterangan bebas narkoba," jelasnya.

Alli juga menyinggung soal ijazah ZIS yang sempat diduga palsu saat mendaftar Pileg 2024. Dari hasil penelusuran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bone Bolango, Alli memastikan keabsahan ijazah ZIS.

"Maka kami menyimpulkan sementara ijazah tidak palsu karena kami sudah minta keterangan ke dinas terkait. Karena di situ sudah diterbitkan ijazah paket C setara SMA dan paket B setara SMP," tandasnya.


Hide Ads