Pasang Badan NasDem Bela Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Tersangka Korupsi

Pasang Badan NasDem Bela Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Tersangka Korupsi

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 19 Apr 2024 09:30 WIB
Mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou mengenakan rompi pink saat ditahan Kejati Gorontalo. Apris Nawu/detikcom
Foto: Mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou mengenakan rompi pink saat ditahan Kejati Gorontalo. Apris Nawu/detikcom
Gorontalo -

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditetapkan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. DPW NasDem Provinsi Gorontalo pun pasang badan memberi pendampingan hukum untuk membela kadernya itu.

Kejati Gorontalo awalnya mengumumkan status tersangka Hamim Pou pada Rabu (17/4). Hamim Pou pun langsung ditahan.

"Hamim Pou hari ini telah ditingkatkan statusnya jadi tersangka" ujar Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamim Pou ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hamim Pou akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini ialah sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.

NasDem Beri Bantuan Hukum

Sekretaris DPW NasDem Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa mengatakan pihaknya memutuskan untuk memberikan bantuan hukum ke Hamim Pou. Dia menegaskan pihaknya akan memberikan maksimal.

"Kita harus all out dengan seluruh tenaga untuk membela beliau (Hamim Pou), Kita sudah siapkan sekarang tim hukum dan ini mendapatkan perhatian terus dari DPW bahkan DPP (NasDem)," ujar Ridwan Monoarfa kepada detikcom, Kamis (18/4/2024).

Ridwan menyebut Hamim sebagai kader partai memiliki hak untuk dibela. Apalagi Hamim merupakan mantan Ketua DPW NasDem Gorontalo.

"Ya dari DPW sama saja, Hamim punya hak hak harus dibela sebagai anggota partai dan juga sebagai mantan ketua DPW NasDem Provinsi Gorontalo," tuturnya.

Ridwan mengklaim kasus yang menimpa Hamim belum sepenuhnya terbukti. Dia mengatakan kasus tersebut hanya persoalan administrasi sehingga dinilai tidak ada kerugian.

"Saya melihat apa yang menimpa Hamim ini hanyalah persoalan administrasi, sebab kita dapat informasi tidak ada kerugian negara ini. BPK (Badan Pemeriksan Keuangan) yang menilai ini tidak ada kerugian negara," bebernya.

"Bagaimana ini menghukum sesuatu yang tidak ada perkaranya, tidak ada ini. Ini hukum administrasi, ini bukan korupsi ada dana sekian dan diambil sekian. Ini dana ada di proyek dan proyek sudah diperiksa tidak ada kerugian negara," sambung Ridwan.




(hmw/hmw)

Hide Ads