Beda Nasib Ketua KPU-Bawaslu Bone di Kasus Penggelembungan Suara Caleg

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Beda Nasib Ketua KPU-Bawaslu Bone di Kasus Penggelembungan Suara Caleg

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 02 Jan 2025 05:45 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Bone -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan terhadap Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dan Ketua Bawaslu Bone Alwi yang dilaporkan di kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) pada Pilkada 2024. Yusran disanksi Peringatan Keras Terakhir, sementara Alwi dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan suara untuk caleg Andi Tenri Abeng yang berujung pelaporan terhadap Yusran dan Alwi.

Yusran dilaporkan atas dugaan memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Andi Tenri Abeng. Sementara Alwi turut dilaporkan ke DKPP usai dinilai tidak profesional menangani kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan DKPP, Yusran dinyatakan terbukti memerintahkan anggota PPK Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Andi Tenri Abeng. Dia kemudian dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan dilansir detikSulsel dari keterangan tertulis DKPP, Rabu (1/1).

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Yusran, DKPP menyatakan Alwi tidak bersalah. DKPP memutuskan nama baik Alwi dipulihkan dalam kasus ini.

"Nomor perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 dengan teradu Alwi atau Ketua Bawaslu Bone (putusan) rehabilitasi," tulis DKPP dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, kasus ini berawal saat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga Yusran memerintahkan salah satu anggota PKK di Bone menambah suara salah satu caleg. Dalam percakapan tersebut tertulis kontak atas nama Yusran meminta untuk menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng.

"Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah Gerindra provinsi," bunyi pesan tersebut.

Belakangan Alwi diadukan oleh Mukhawas Rasyid karena dinilai tidak profesional dalam bekerja usai tidak merespons laporan atau aduan masyarakat kepada Bawaslu Bone terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Yusran. Pengadu mengklaim memiliki bukti percakapan antara PPK dengan Yusran yang menyebutkan bahwa Alwi telah setuju agar dilakukannya perpindahan suara tersebut.




(asm/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads