Caleg DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Partai NasDem Zul Iskandar Suleman (ZIS) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen demi maju Pileg 2024. ZIS menyetor berkas syarat pencalonan berupa surat keterangan (suket) bebas narkoba yang hasil pemeriksaan tes urinenya ternyata diwakili orang lain.
Diketahui, ZIS mulanya dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango atas dugaan pemalsuan ijazah, termasuk penerbitan surat hasil psikotest dan suket bebas narkoba yang diduga tidak sesuai prosedur pada Rabu (13/3). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke polisi hingga penyidik menemukan ZIS hanya memalsukan suket bebas narkoba.
"Kami mengumpulkan keterangan ahli bahwa ini tidak bersesuaian keterangan hasil tes tersebut, maka dimaknai ini (suket bebas narkoba) dokumen palsu," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alli menjelaskan, suket bebas narkoba itu terbit setelah menjalani tes urine yang seharusnya dilakukan ZIS di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango. Namun dalam pelaksanaan tes itu, ZIS justru diwakili ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe (ABF).
"Sehingga untuk hasil yang dikeluarkan berupa surat keterangan bebas narkoba diragukan keasliannya. Karena bukan yang bersangkutan (ZIS) yang mengambil surat tes urinenya," ujarnya.
Alli menyebut ABF turut ditetapkan tersangka karena keterlibatannya memalsukan dokumen tersebut. ABF disebut sebagai sosok yang aktif mengurus berkas pencalonan ZIS.
"Beliau (ABF) aktif mengurusi dokumen dari awal sampai akhir. Timnya yang mengurusi semuanya dokumen surat keterangan narkoba, kesehatan jiwa dan itu digunakan bukti di-upload di sistem," beber Alli.
Menurut Alli, tersangka ABF nekat mewakili ZIS melakukan tes urine karena caleg DPRD Bone Bolango sedang melaksanakan umrah. Sementara ZIS saat itu harus segera melengkapi berkas untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
"Klarifikasi lapangan, yang bersangkutan (ZIS) sedang melaksanakan umrah dan dibuktikan surat dari imigrasi bahwa bersangkutan di luar negeri," papar Alli.
"Motifnya bahwa kami lihat saat itu tim sukses atau tim pemenangan khawatir jangan sampai calonnya tidak sempat mengikuti seleksi bakal calon legislatif DPRD Bone Bolango administrasi yang merupakan persyaratan dari PKPU," jelasnya.
Kasus inipun menjerat Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA) sebagai tersangka. Menurut Alli, MAA terbukti terlibat lantaran dengan sengaja menerbitkan suket bebas narkoba yang tidak sesuai prosedur.
"Kepala BNNK Bone Bolango mengeluarkan surat yang tidak seharusnya dikeluarkan. Secara hasil pemeriksaan mengetahui bahwa ZIS tidak ada di tempat, tapi tetap dikeluarkan BNN surat keterangan bebas narkoba," terang Alli.
Sementara terkait laporan ZIS diduga memalsukan ijazah ditegaskan tidak terbukti. Alli mengatakan, penyidik sudah memastikan keaslian ijazah milik ZIS yang disetor ke KPU sebagai syarat pencalonan.
"Kami klarifikasi ke dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango. Ternyata ijazahnya terdaftar dan memiliki nomor induk siswa dan ijazahnya sesuai dengan prosedur," tuturnya.
"Maka kami menyimpulkan sementara ijazah tidak palsu karena kami sudah minta keterangan ke dinas terkait. Karena di situ sudah diterbitkan ijazah paket C setara SMA dan paket B setara SMP," tegas Alli.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Kami telah melaksanakan proses penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu. Dan saat ini posisi kami melaksanakan proses tahap satu, tahap satu adalah untuk melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," tutur Yahya.
Yahya menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum. Para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Untuk ancaman pidananya pasal yang disangkakan adalah pasal 520 UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.
Penegasan NasDem Bone Bolango
Sementara itu, Sekretaris NasDem Bone Bolango Halid Tangahu menyerahkan kasus ini ke aparat kepolisian. Dia menegaskan, jika perbuatan caleg itu merupakan kepentingan pribadi, tanpa ada instruksi dari partai.
"Terkait kasus itu bukan partai yang menyuruh dan bukan partai yang berurusan dengan persoalan itu," ujar Halid saat dikonfirmasi, Jumat (12/4).
Halid mengatakan jika caleg terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU. Bahkan caleg itu terancam didiskualifikasi dan posisinya digantikan dengan caleg lain.
"Yang jelas kalau secara hukum dia melanggar KPU akan menunda ataupun membatalkan caleg. Tapi dengan catatan bahwa caleg NasDem juga yang ganti," pungkasnya.
Simak Video "Video: Jenazah Tukang Ojek di Gorontalo Dibonceng Motor gegara Jalan Rusak"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)