"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU itu mencoret ataupun mengganti caleg jika 3 alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU Bone Bolango Sutenti Lamuhu kepada detikcom, Minggu (21/4/2024).
Sutenti menambahkan, pihaknya menunggu putusan pengadilan terhadap caleg tersebut. Jika status hukumnya sudah inkrah, KPU baru menindaklanjuti nasib caleg itu.
"Saat ini kami tidak bisa memberikan kesimpulan seperti itu karena sampai saat ini masih dalam proses dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangutan terbukti," tuturnya.
Sutenti mengakui jika ZIS merupakan caleg terpilih DPRD Bone Bolango. ZIS lolos setelah berhasil mengantongi suara 2.467 di Dapil 1 Bone Bolango yang meliputi Kecamatan Suwawa, Suawawa Selatan, Suwawa Tengah, dan Pinogu.
"Ya, ZIS caleg partai NasDem ini memperoleh suara terbanyak di dapil 1 Bone Bolango yang meliputi Kecamatan Suwawa, Suawawa Selatan, Suwawa Tengah, dan Pinogu. ZIS berhasil mengantongi 2.467 suara," ungkap Sutenti.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bone Bolango menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. Dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemenangan ZIS bernama Abdul Fattah Botutihe (ABF) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA).
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, ZIS menyetor surat keterangan (Suket) bebas narkoba palsu demi maju Pileg 2024. ZIS seharusnya menjalani tes urine demi suket tersebut, namun ternyata ABF yang menjalani tes itu.
"Sehingga untuk hasil yang dikeluarkan berupa surat keterangan bebas narkoba diragukan keasliannya. Karena bukan yang bersangkutan (ZIS) yang mengambil surat tes urinenya," ujar Alli, Jumat (19/4).
Alli menyebut ABF yang menjalani tes urine lantaran ZIS sedang umrah. Sementara MAA menjadi tersangka karena dengan sengaja menerbitkan suket narkoba tidak sesuai prosedur.
"Kepala BNNK Bone Bolango mengeluarkan surat yang tidak seharusnya dikeluarkan. Secara hasil pemeriksaan mengetahui bahwa ZIS tidak ada di tempat, tapi tetap dikeluarkan BNN surat keterangan bebas narkoba," imbuhnya.
(sar/asm)