Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap mengakui telah membagi-bagikan uang saat bertemu dengan pengamen di Pantai Losari Makassar saat masa kampanye. Sadap mengaku punya 2 dus uang untuk saksi caleg yang tidak sengaja dibawa oleh anggotanya.
Hal itu disampaikan Sadap saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024). Dalam kesaksiannya, Sadap awalnya bercerita jika dirinya dipanggil untuk menemui pengamen di Pantai Losari Makassar.
"Saya sudah bilang uang di dompet saya kurang lebih hanya Rp 1 juta, saya bisik ke Fauzan (orang yang memanggil) begini, 'oe kau kasih malu saya banyaknya ini orang yang datang, tidak enak kalau kita tidak sawer (pengamen)'," kata Sadap dalam persidangan.
Sadap lalu mengaku diberi tahu jika orang yang datang tidak cuma pengamen tapi juga pedagang asongan. Mendengar hal tersebut, Sadap lantas meminta anggotanya untuk mengambil uang miliknya yang ada di dalam dus.
"Dia (Fauzan) bilang, pedagang asongan juga ada kasian, jadi saya perintahkan anggota tolong ambilkan saya (uang) yang di dus, ternyata dia bawa dusnya," ujarnya.
"Tapi saya sampaikan saya ini bekas pedagang asongan. Sebelum saya seperti ini saya pedagang asongan, jadi memang sering saya lakukan itu yang mulia bahwa sering berbagi, saya sampaikan kepada mereka kalau ada yang sakit tolong hubungi saya, siapa tahu ada sakit karena ini sudah larut malam," sambung Sadap.
Setelah itu, Sadap mengaku membagikan uang kepada mereka yang berada di lokasi. Namun dia menyebut jika uang yang diberikan merupakan sedekah dan tidak ada kaitannya dengan pemilu.
"Jadi saya bagi-bagi itu, saya menyampaikan sekadar sedekah, tidak ada hubungannya dengan pemilu. Jadi begini, saya ini memang caleg jadi sebenarnya ada uang saksi karena persiapan itu. Namanya kita caleg ada namanya biaya saksi dan itu untuk di daerah pegunungan dapil saya, dan saya sudah siapkan jadi saya tidak tindaklanjuti dengan adanya hal seperti ini," katanya.
"Jadi (uang itu) untuk TPS. Tidak (sengaja dibawa). Iya 2 (dus uang), kurang lebih hampir Rp 200 juta. Yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," katanya lagi.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mendalami soal kesaksian Sadap tersebut. Jaksa menanyakan apakah Sadap saat itu menggunakan atribut peserta pemilu atau tidak.
"Pada saat itu kita pakai atribut?" tanya jaksa kepada Sadap.
"Tidak ada atribut," timpal Sadap.
Jaksa kembali menanyakan Sadap saat itu menggunakan baju apa. Sadap lalu menjelaskan jika dirinya menggunakan baju Gibran Center untuk wilayah Indonesia timur.
"Kalau mempermasalahkan masalah baju, saya memang Ketua Gibran Center untuk wilayah Indonesia timur," ungkap Sadap.
"Tapi pada saat itu menggunakan atribut atau baju Gibran Center? Karena bapak ketua Gibran Center," timpal jaksa lagi.
"Iya," jawab Sadap singkat.
Dakwaan Sadap di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"
(asm/sar)