Pembunuh Sekeluarga-Perkosa 2 Mayat Korban di PPU Divonis 20 Tahun Penjara!

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 14 Mar 2024 12:54 WIB
Foto: Penampakan rumah satu keluarga tewas dibunuh di Penajam Paser Utara. Dokumen Istimewa
Penajam Paser Utara -

Remaja berinisial J (17), terdakwa kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timut (Kaltim) divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

"Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J) diputus penjara 20 tahun," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Amjad Fauzan kapada detikcom, Kamis (14/3/2024).

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (13/3). Amjad mengatakan putusan itu dianggap layak diterima pelaku J.

"Kami dengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban. Kemudian hakim memandang tidak hanya kepastian hukum, tapi nilai keadilan itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, J dituntut oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun penjara. Namun Hakim mempertimbangkan pasal berlapis yang didakwakan ke J.

"Saat dituntut si anak ini memang dikenakan pasal pembunuhan berencana, perlindungan anak, dan pencurian beberapa kali. Karena hakim memiliki terobosan hukum sehingga bisa melampaui keputusan itu," katanya.

Sementara dalam sidang tak ada fakta baru yang terungkap. Hanya saja kata Amjad, sidang akhir berbeda karena ibu dari pelaku datang dan menyampaikan keinginannya.

"Tidak ada fakta baru, hanya dari awal penyidikan sampai persidangan ibu pelaku ini tidak hadir, tetapi pada sidang terakhir ibu kandungnya bersedia hadir dan memberikan harapan," terangnya.

"(Minta ringankan hukuman) tidak meminta secara langsung, cuma berharap anak itu tobat. Kalau keringanan hukumannya sudah diwakili oleh kuasa hukum," tambahnya.

Terdakwa Perkosa 2 Mayat Korbannya, simak di halaman berikutnya...



Simak Video "Video Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN Sebagai Presiden"

(hmw/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork