Polisi menghadirkan tiga tersangka kasus pembunuhan remaja bernama Elius Sonda (19) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat rekonstruksi. Keluarga korban yang turut hadir emosi hingga menyerang para tersangka.
Diketahui, korban Elius ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.10 Wita. Saat ditemukan, terdapat luka bekas senjata tajam di tubuh korban.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tiga orang pelaku di Lembang Pa'bo, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara, pada Senin (20/7). Ketiga pelaku masing-masing berinisial NT (29), YS (23), dan HP (22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi melakukan rekonstruksi di Mapolres Toraja Utara, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Senin (10/8/2026). Pantauan detikSulsel di lokasi, ketiga tersangka dihadirkan dan satu orang pemeran pengganti selaku korban.
Keluarga remaja korban pembunuhan di Toraja Utara, menyerang para tersangka saat rekonstruksi di Mapolres Toraja Utara. Foto: Ricdwan Abbas/detikSulsel |
Ketiga tersangka mengenakan baju tahanan dan memakai topeng saat memperagakan aksinya menganiaya korban hingga tewas. Proses rekonstruksi disaksikan keluarga korban dan dikawal aparat kepolisian.
Keluarga korban tampak emosi saat para pelaku memperagakan adegan menikam korban. Sebagian keluarga korban histeris hingga berteriak meminta para tersangka dihukum mati.
"Kami tidak terima. Mereka harus dihukum mati. Sonda tidak salah apa-apa tapi dibunuh," teriak keluarga korban.
Pada adegan terakhir, keluarga korban langsung menyerang ketiga pelaku. Beberapa pukulan terlihat mengenai pelaku. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan menahan keluarga korban.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Toraja Utara Ipda Fritz Pasulu mengatakan amarah keluarga korban bisa diredam aparat. Menurutnya, sebagian keluarga korban dendam dengan para tersangka hingga melakukan penyerangan.
"Mungkin ketidakpuasan keluarga korban, yang artinya ada dendam pada para pelaku itu. Sejumlah massa dari pihak korban ini sangat banyak memang tadi jadi begitulah. Tapi syukur bisa berjalan dengan baik," kata Fritz kepada wartawan.
Tersangka Peragakan 41 Adegan
Fritz mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan barang bukti. Dia mengungkapkan rangkaian adegan yang diperagakan para tersangka sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah ini kita buatkan berita acara rekonstruksi untuk kelengkapan berkas tahap satu. Kita usahakan secepatnya (pelimpahan ke kejaksaan), mudah-mudahan bisa dalam minggu ini," katanya.
Fritz menegaskan proses rekonstruksi kasus berjalan lancar meski ada reaksi berlebihan dari keluarga korban. Para tersangka memperagakan 41 adegan dalam reka ulang tersebut.
"Kita sudah melakukan rekonstruksi sebanyak 41 adegan, mulai dari keberangkatan para tersangka dari rumah tersangka dan sampai di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.
Dia menambahkan total tujuh orang saksi diperiksa penyidik dalam kasus ini. Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup.
"Maksimal (hukuman) seumur hidup," pungkasnya.

