Remaja berinisial J (17), terdakwa kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timut (Kaltim) divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
"Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J) diputus penjara 20 tahun," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Amjad Fauzan kapada detikcom, Kamis (14/3/2024).
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (13/3). Amjad mengatakan putusan itu dianggap layak diterima pelaku J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban. Kemudian hakim memandang tidak hanya kepastian hukum, tapi nilai keadilan itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya, J dituntut oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun penjara. Namun Hakim mempertimbangkan pasal berlapis yang didakwakan ke J.
"Saat dituntut si anak ini memang dikenakan pasal pembunuhan berencana, perlindungan anak, dan pencurian beberapa kali. Karena hakim memiliki terobosan hukum sehingga bisa melampaui keputusan itu," katanya.
Sementara dalam sidang tak ada fakta baru yang terungkap. Hanya saja kata Amjad, sidang akhir berbeda karena ibu dari pelaku datang dan menyampaikan keinginannya.
"Tidak ada fakta baru, hanya dari awal penyidikan sampai persidangan ibu pelaku ini tidak hadir, tetapi pada sidang terakhir ibu kandungnya bersedia hadir dan memberikan harapan," terangnya.
"(Minta ringankan hukuman) tidak meminta secara langsung, cuma berharap anak itu tobat. Kalau keringanan hukumannya sudah diwakili oleh kuasa hukum," tambahnya.
Terdakwa Perkosa 2 Mayat Korbannya, simak di halaman berikutnya...
Terdakwa Perkosa 2 Mayat Korbannya
Terdakwa J melakukan pembunuhan itu di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisal WO (34), dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).
Awalnya, pelaku J hanya dikira memperkosa JS selaku putri pertama korban WO. Pelaku disebut melakukan aksi pemerkosaan tepat setelah menghabisi kelima nyawa korbannya.
"Kalau dari pengakuan pelaku, korban (anak pertama) sudah meninggal baru diperkosa," kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto kepada wartawan, Selasa (6/2).
"Jadi posisinya korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju," bebernya.
Belakangan diketahui pelaku J juga memperkosa korban SW. Aksi bejat itu terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis tersebut pada Rabu (7/2).
"(Ibu korban diperkosa) ya dalam reka adegan seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada detikcom, Rabu (7/2).
Pelaku J pun tidak menampik dirinya memperkosa kedua korban. Bahkan menurutnya, dia lebih dulu memperkosa ibu korban sebelum putrinya.
"(Persetubuhan itu) iya. (Siapa lebih dulu) mamanya (setelah bunuh JS) iya (lalu JS) iya," ujar J di hadapan penyidik.
Simak Video "Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi, Sumber Air Minum IKN"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)