Sulawesi Barat

Fakta-fakta Oknum Guru Ponpes Mamuju Cabuli 5 Santriwati Saat Korban Mandi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 13 Feb 2024 08:30 WIB
Foto: Tampang oknum guru ponpes di Mamuju yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan 5 santriwati. (Dok. Istimewa)
Mamuju -

Oknum guru pondok pesantren (ponpes) berinisial J di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tega mencabuli 5 santriwatinya. Korban pencabulan didominasi anak di bawah umur.

Pencabulan yang dilakukan J ini terjadi di ponpes yang terletak di Kecamatan Mamuju sejak 2023 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Mamuju pada Minggu (11/2/2024).

"(Kelima korban) Rata-rata usia korban 14 sampai 18 tahun," kata pendamping hukum korban, Arham saat ditemui wartawan di Polresta Mamuju, Minggu (11/2).


Dirangkum detikcom, Selasa (13/2), berikut fakta-fakta oknum guru ponpes mencabuli 5 santriwatinya di Mamuju:

1. Korban Dicabuli Saat Mandi

Arham mengatakan, pencabulan ini terjadi ketika suasana ponpes sedang sepi. Pelaku melecehkan korban yang sedang berada di kamar mandi.

"Menurut pengakuan para korban, pak ustaz (pelaku) masuk di kamar mandi korban, korban sementara mandi di kamar mandi," ujar Arham.

Arham menuturkan, korban tidak bisa langsung kabur saat pencabulan itu terjadi. Pasalnya kamar mandi dikunci pelaku dari dalam.

"Korban sudah kunci, si pelaku suruh buka (pakaian). Ada yang sehabis mandi, sarungnya ditarik," imbuhnya.

2. Korban Kabur dari Ponpes

Arham mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap saat salah satu korban kabur dari ponpes pada Sabtu (11/2) malam. Korban pun menceritakan insiden yang menimpanya kepada orang tuanya.

"Seandainya ini santriwati tidak melarikan diri dari pondok, mungkin ini kejadiannya kita tidak tahu," bebernya.

Arham mengatakan, pelaku mencabuli kelima korban sudah dilakukan berulang kali. Korban dilecehkan secara bergantian.

"Kejadiannya kurang lebih tiga hari yang lalu. (Sebenarnya) sudah lama, berulang," sebut Arham.

3. Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku tidak lama setelah kasus ini dilaporkan. Penyidik yang melakukan pemeriksaan kemudian menetapkan J sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Senin (12/2).

Jamal mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Minggu (11/2) sore. Tersangka lalu ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

"(Tersangka) kita tahan," tambah Jamal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork