Oknum guru berinisial AN di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga mencabuli santriwati berusia 17 tahun. Korban didampingi keluarganya telah melaporkan AN ke polisi.
"Salah seorang warga melaporkan terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada keponakannya di salah satu pesantren di Bantimurung," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada detikSulsel, Sabtu (8/2/2025).
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi di pesantren yang beralamat di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Keluarga korban membuat laporkan ke Polres Maros pada Sabtu (8/2) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilaporkan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut dan korban ini masih anak di bawah umur," kata Pandu.
Pandu mengatakan dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi pada Desember 2024. Pelaku melancarkan aksinya dengan dalih memberikan pembinaan ke korban yang melakukan kesalahan.
"Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember dengan modus terlapor memanggil korban untuk datang ke kamar yang disiapkan sebagai ruang hukuman," terangnya.
"Ketika korban datang, kemudian dilakukan pencabulan," tambahnya.
Pandu menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti berupa keterangan dari korban dan saksi. Penyidik Satreskrim Polres Maros juga akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Terlapor nanti kami undang atau panggil ke Polres," kata Pandu.
(hsr/sar)