Seorang remaja yang merupakan putra anggota polisi di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke kepolisian atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Namun remaja berusia 17 tahun itu ternyata belum diamankan.
Persetubuhan itu terjadi di sebuah ruko di Biringbalang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Rabu (27/9). Korban diduga disetubuhi dalam kondisi mabuk.
Dirangkum detikSulsel, Jumat (24/11/2023), berikut 4 hal yang diketahui dari kasus ini:
1. Berawal dari Korban Diajak Pesta Miras
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Asnawi mengatakan kasus ini berawal saat korban dijemput di rumahnya oleh rekan terduga pelaku. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruko untuk meminum minuman keras (miras).
"Korban ini dijemput oleh temannya, teman laki-laki yah yang sebelumnya itu chat si korban diajak mau minum ndak? Yah oke akhirnya mau akhirnya dijemput begitu, itu ada bukti chatnya," ujar Iptu Asnawi kepada detikSulsel, Senin (20/11).
"Dijemput lah bawa ke suatu tempat minum sama-sama ditempat itu toh, minum sama-sama kemudian setelah ini berjalan minum, minum-minuman keras itu kan cowoknya itu empat ceweknya sendiri," lanjutnya.
Kemudian beberapa saat setelah itu satu persatu laki-laki tersebut meninggalkan korban dan terduga pelaku di dalam ruko. Ketika mereka hanya tinggal berdua itulah terjadi persetubuhan tersebut.
"Salah satunya itu ada yang keluar ke depan itu menelpon, ada kemudian satu kebebalan ke kamar mandi lagi buang air menurut keterangan korban dan saksi sendiri ini dan ada yang satu di suruh keluar ke depan ko dulu disuruh keluar begitu. Setelah tidak ada itu mereka berdua di dalam sedang terjadi persetubuhan," jelas Asnawi.
2. Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Paksaan
Iptu Asnawi juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku melakukan hal tersebut tanpa unsur pemaksaan. Menurutnya, keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka.
"Dari hasil pemeriksaan korban sendiri tidak ada pemaksaan seperti itu," kata Asnawi.
Namun menurut Asnawi, kasus ini akan tetap diproses sebab korban merupakan anak di bawah umur.
"Namanya anak di bawah umur yah tetap kita ini (proses)," kata Asnawi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
(hmw/hsr)