Oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap wanita di Cirebon resmi ditahan. Propam Polda Jabar saat ini masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.
Oknum polisi berinisial Bripda AA tersebut diketahui merupakan anggota yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar.
"Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Kabid Propam Polda Jabar Kombes Adiwijaya dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polresta Cirebon pada Minggu (23/12) lalu. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Dari laporan tersebut, Propam Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota. Bahkan, Bripda AA juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.
Polda Jabar memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
Adiwijaya mengatakan, Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," tuturnya.
"Kami juga memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan dan berkeadilan," katanya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, wanita asal Cirebon berinisial L mengaku menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya yang merupakan aparat penegak hukum. L menceritakan kisah penganiayaan itu di media sosial sembari menunjukkan bukti luka-luka yang dialaminya.
Kepada detikJabar, L mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialaminya berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2024.
"Gak berhenti dia mukulin, hanya karena hal sepele seperti uang kurang atau dia ketahuan selingkuh chat sama cewek lain," ujar L.
L juga mengungkapkan bahwa ia sempat kesulitan melaporkan kekerasan tersebut karena tekanan dari keluarga pelaku. "Makanya di bulan November-Desember ini saya baru berani speak up karena sudah jauh dari kediaman pelaku," katanya.
Menurut pengakuannya, pelaku pernah memukulnya di tempat umum, seperti di pinggir jalan di daerah Bandung dan di sebuah gudang saat pelaku bertugas di Polresta Cirebon. Dia menyebut, kini kekasihnya itu telah dipindahtugaskan ke Polda Jawa Barat.
"Pas dia masih (tugas) di Cirebon juga dia mukulin saya," ujarnya.
(wip/dir)