KLHK Bongkar Tambang Ilegal di Kolaka, 2 Orang Tersangka-17 Ekskavator Disita

Sulawesi Tenggara

KLHK Bongkar Tambang Ilegal di Kolaka, 2 Orang Tersangka-17 Ekskavator Disita

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 13 Nov 2023 16:25 WIB
KLHK menetapkan 2 tersangka pelaku tambang ilegal di Kolaka, Sultra.
Foto: KLHK menetapkan 2 tersangka pelaku tambang ilegal di Kolaka, Sultra. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kolaka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal PT AG di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua orang inisial LM (28) dan AA (26) ditetapkan tersangka dan 17 unit ekskavator disita.

"Gakkum KLHK menetapkan 2 orang tersangka kejahatan tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan di Kolaka," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Keduanya melakukan penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra sejak tahun 2022. Rasio Sani menuturkan keduanya mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara.

"Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis," ungkap dia.

Selain mengamankan dua tersangka, Rasio Sani mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 17 unit alat berat ekskavator. Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas 2A Kendari dan barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

"Barang bukti dari pertambangan ilegal yang diamankan dari kedua tersangka yakni 17 unit ekskavator PC 200. Tersangka kami titip di Rutan Kendari dan alat berat di Rupbasan Kendari," bebernya.

Sementara, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Sulawesi Aswin Bangun menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin.

"Adanya informasi itu, kami langsung membentuk tim operasi penyelamatan SDA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut," bebernya.

Ia mengatakan Tim Operasi Penyelamatan SDA menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator. Tim langsung melakukan pengamanan barang bukti, pengambilan keterangan karyawan, hingga melakukan pemasangan plang segel di lokasi penambangan seluas 23,84 hektare.

"Tim juga melakukan pemasangan plang segel penghentian pelanggaran tertentu di lokasi penambangan ilegal seluas 23,84 hektare," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.


(asm/ata)

Hide Ads