Penambang Emas Ilegal di Sungai Kelian Kubar Ditangkap, Ekskavator Disita

Penambang Emas Ilegal di Sungai Kelian Kubar Ditangkap, Ekskavator Disita

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Selasa, 10 Jun 2025 08:00 WIB
Barang bukti satu unit ekskavator yang diamankan polisi atas tambang emas ilegal di Kubar
Ekskavator tambang emas ilegal di Kubar/Foto: Istimewa
Kutai Barat -

Polres Kutai Barat menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sungai Kelian, Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Satu orang berinisial R ditangkap saat beroperasi menggunakan alat berat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/6/2025) oleh Unit Idik II Satreskrim Polres Kutai Barat. Polisi menyita ekskavator oranye merek Hitachi PC 200 yang digunakan untuk menggali tanah di sekitar sempadan sungai.

"Saat tim kami tiba di lokasi, ekskavator sedang beroperasi di tepi sungai. Tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Rangga Asprilla Fauza, Senin (9/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi tambang berada di kawasan terpencil dan hanya bisa diakses dengan kendaraan khusus. Tambang ilegal ini disebut melanggar zonasi lingkungan dan berpotensi mencemari air sungai.

R dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam pidana karena menambang tanpa izin resmi.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat," tegas Rangga.

Penindakan ini juga merupakan respons atas aksi protes ratusan warga Kutai Barat yang berlangsung awal Juni 2025. Mereka menuntut penutupan tambang ilegal karena menyebabkan pencemaran merkuri di sungai, kerusakan jalan, dan konflik sosial.

Sungai Kelian diketahui sebagai salah satu titik rawan pencemaran akibat penggunaan merkuri dalam tambang emas ilegal. Dampaknya mengancam ekosistem, termasuk ikan air tawar seperti baung yang dikonsumsi masyarakat. Polres Kutai Barat mengaku sudah mengusulkan pembentukan Satgas PETI lintas sektor dan mendapat dukungan penuh dari DPRD.

"Ini bukan penindakan terakhir. Kami ingin penegakan hukum ini berkelanjutan," tegas Rangga.

Pada Februari 2025, polisi juga menyita alat berat dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang ilegal batu bara di Sungai Babi, Kelian Dalam.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads