Polemik penonaktifan Prof Basri Modding dari jabatan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar terus berlanjut. Terbaru, Prof Basri dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyerobotan gedung.
Hal tersebut turut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. Dia mengaku telah menerima dan memproses laporan tersebut.
"(Basri Modding dipolisikan) karena dikuasai gedung, itu aja," kata AKBP Ridwan Hutagaol saat dihubungi detikSulsel, Sabtu (14/10/2023).
Ridwan belum mengungkap sosok yang melaporkan Basri Modding, namun dia menyebut bahwa pelapor dari pihak UMI sendiri. Dia mengatakan penyidik akan mendalami laporan itu dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi.
"Ya, diperiksa lah dulu, saksi-saksi, dokumen-dokumen, kepemilikan hak, harus diperhatikan dulu tuh," ungkapnya.
Ridwan mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendalami pihak yang berhak menguasai gedung dimaksud. Dia juga memastikan Basri Modding akan dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Iya tetap dilakukan penyelidikan dulu, melakukan (sesuai diatur dalam Pasal) 167 itu haknya siapa pemiliknya, berdasarkan 167 laporannya, karena terduduki," paparnya.
Polemik Pencopotan Prof Basri Modding
Yayasan Wakaf (YW) UMI Makassar sebelumnya menonaktifkan Basri Modding dari jabatan rektor buntut adanya temuan tim audit terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 28,5 miliar. Tuduhan penyelewengan itu disebut terjadi selama Basri menjabat.
"Dari temuan-temuan yang disampaikan oleh pengawas yayasan wakaf ternyata sebesar Rp 28 miliar 581 juta sekian itu sudah dikembalikan oleh rektor melalui pimpinan proyek wakil rektor 1, Hanafi ke rekening yayasan wakaf," ujar Plt Rektor UMI Makassar yang juga Direktur Pascasarjana UMI Sufirman Rahman dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Meski telah dinonaktifkan sebagai rektor oleh YW UMI, Basri melawan dan mengklaim dirinya tetap sebagai rektor UMI yang sah. Dia pun menilai pengangkatan Sufirman sebagai Plt Rektor tidak sesuai prosedural.
Belakangan, Basri masih menduduki Gedung Rektorat UMI Makassar atau Menara UMI meski sudah dinonaktifkan. Dia masih menjalankan tugasnya sebagai Rektor UMI Makassar.
"Saya bertahan ini (di Gedung Rektorat UMI) sampai ada keputusan hukum, kenapa karena ini adalah hak saya yang sah dan tidak bisa diberhentikan hanya sepihak saja," kata Basri di ruang kantornya, di Gedung Rektorat UMI Makassar, Selasa (11/10).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(hmw/sar)