Pencopotan Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat Gubernur memasuki babak baru. Abdul Hayat kembali dinyatakan menang atas gugatan jabatan itu di tingkat banding.
Keputusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9). Abdul Hayat kini menunggu keputusan inkrah setelah 14 hari putusan dikeluarkan PTTUN.
"Itu dinyatakan inkrah, apabila kedua belah pihak tidak ada lagi keberatan. 14 hari itu untuk berkekuatan tetap," kata kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir kepada detikSulsel, Kamis (28/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya waktu 14 hari ini diberikan salah satu pihak untuk kasasi, maka langkah itu yang harus diambil. Presiden harus kasasi," ucapnya.
Namun, Syaiful yakin setelah menang di tingkat banding, tidak lagi ada kasasi. Menurutnya, kemenangan di dua tingkatan sudah membuktikan kekuatan kliennya dalam gugatan jabatan Sekda Sulsel itu.
"Tapi apanya lagi yang mau dikasasi? Ini kan sudah dua kali. Tingkat pertama sudah kita menangkan, tingkat banding juga kita menang. Apanya lagi? Ini kan cuma perkara ASN, perkara manajemen ASN," kata dia.
Syaiful mengatakan, setelah putusan banding inkrah, maka Abdul Hayat sah untuk kembali menjabat sebagai Sekda Sulsel. Dia menyebut Pemprov Sulsel harus mengembalikan jabatan Abdul Hayat sesuai perintah Kemendagri.
"Selanjutnya mengeksekusi, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Proses teknisnya itu, setelah ada pengembalian penarikan SK Pemberhentian Pak Abdul Hayat Gani," bebernya.
"Dan Kementerian Dalam Negeri mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani. Pemprov itu harus melaksanakan, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel," imbuhnya.
Terkait Pj Sekda yang dijabat Muhammad Arsjad saat ini, Syaiful mengaku tidak ada masalah. Menurutnya, Pj Sekda bisa diganti sewaktu-waktu jika ada pejabat definitif.
"Jadi itu Pj (Sekda) kan bisa tiga bulan, enam bulan sudah selesai. Tinggal digantikan aja kalau sudah berproses dari Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Di sisi lain, Syaiful mengungkapkan masa pensiun Abdul Hayat Gani telah dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga, sampai saat ini Abdul Hayat Gani masih berstatus ASN.
"Kemarin itu memang ada SK terbit, terkait SK Pensiun Pak Abdul Hayat Gani. Tapi kami sudah menyurat ke BKN terkait SK Pensiun tersebut berdasarkan pertimbangan teknis. Dan itu sudah dibatalkan oleh BKN. Jadi statusnya Pak Abdul Hayat Gani sampai sekarang masih ASN," ungkapnya.
Perjalanan kasus pencopotan Abdul Hayat di halaman selanjutnya.
Gubernur ASS Usul Ganti Sekda
Isu pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel mencuat pada November 2022 lalu. Kala itu Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengusulkan untuk mengganti Abdul Hayat.
ASS kala itu sempat diminta memberikan jawaban tegas soal benar tidaknya usulan pergantian Sekda. Namun Andi Sudirman hanya memberikan pernyataan jika hal tersebut ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Harus Anda tahu dulu bahwa ada evaluasi rutin. Tanya BKD," kata Andi Sudirman kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Andi Sudirman lalu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengurusi soal pengusulan pergantian Sekda Abdul Hayat Gani. Dia mengaku tidak ambil pusing dengan persoalan tersebut.
"Kalau saya tidak urus masalah begituan ya. Saya tidak ada pusing," tutur Andi Sudirman.
Lebih lanjut, Andi Sudirman mengatakan tidak ingin kabar tersebut mengganggu jalannya birokrasi. Dia mengaku dirinya hanya fokus untuk bekerja.
"Yang pusing saya itu bagaimana bisa menjalankan dengan baik kinerjanya. Tetap fokus saja kerja," kata Andi Sudirman.
Andi Sudirman kemudian menutup sesi wawancara dengan menegaskan bahwa semua ASN bisa dievaluasi tak terkecuali Sekda Abdul Hayat Gani.
"Semuanya bisa dievaluasi," tegas Andi Sudirman.
Presiden Jokowi Setuju Usulan ASS
Abdul Hayat Gani kemudian resmi dicopot dari jabatannya setelah usulan ASS mengganti Sekda disetujui Presiden Jokowi.
"Iya (Abdul Hayat diberhentikan dari Sekda)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (14/12/2022).
Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Surat keputusan tersebut ramai tersebar di media sosial. Imran yang dikonfirmasi membenarkan perihal surat tersebut.
"Iya (benar surat pemberhentian Abdul Hayat)," singkatnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Abdul Hayat Ajukan Gugatan ke PTUN
Abdul Hayat Gani mengajukan gugatan buntut pencopotannya sebagai Sekda Sulsel. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya insyaallah paling lambat Jumat atau setidak-tidaknya besok sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tutur kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12/2022).
"Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat," sambungnya.
Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian kliennya sebagai Sekda Sulsel. Dia lantas mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12) kemarin.
"Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan (SK pemberhentian) kepada Sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November," ucapnya.
PTUN Jakarta Batalkan SK Presiden
Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian amar putusan hakim yang dikutip detikSulsel dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat dihukum mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Hakim.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 326.000," lanjut hakim.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Abdul Hayat Sempat Tunggu Putusan PTUN Inkrah
Abdul Hayat Gani kala itu mengaku menunggu arahan Kemendagri untuk menjadi Sekda Sulsel usai memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Abdul Hayat berharap putusan atas perkaranya itu bisa segera ditindaklanjuti.
"Menunggu arahan Mendagri," ucap Abdul Hayat saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (20/4/2023).
Abdul Hayat mengaku sedianya pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta.
Jika sampai batas waktu tidak ada tindak lanjut, maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun Abdul Hayat beranggapan putusan PTUN Jakarta tidak perlu menunggu inkrah agar bisa diproses.
"14 hari (masa banding). Tapi kan tidak harus tunggu inkrah sudah bisa diproses," imbuhnya.
Hingga belakangan, Presiden Jokowi mengajukan upaya banding atas putusan PTUN. Namun gugatan itu kembali dimenangkan oleh Abdul Hayat Gani.