Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Menang Banding di PTTUN, Tunggu Status Inkrah

Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Menang Banding di PTTUN, Tunggu Status Inkrah

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 28 Sep 2023 16:40 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Abdul Hayat Gani. Foto: detikcom
Makassar -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Abdul Hayat kini menunggu keputusan inkrah untuk mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel.

"Jadi putusan PTTUN Jakarta itu, bandingya pembanding itu ditolak. Intinya putusan itu, menguatkan putusan tingkat pertama. Langkah selanjutnya kami menunggu inkrah," ujar kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir kepada detikSulsel, Kamis (28/9/2023).

Syaiful mengatakan, putusan PTTUN Jakarta itu dikeluarkan dengan Nomor Putusan Banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9) kemarin. Sehingga, masa inkrah atas putusan banding tersebut dimulai hari ini (28/9) hingga 14 hari kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhitung mulai kemarin, 27 September 2023 keluarnya putusan PTTUN Jakarta. Terhitung mulai 28 September (sampai) 14 hari kemudian. Itu dinyatakan inkrah, apabila kedua belah pihak tidak ada lagi keberatan. 14 hari itu untuk berkekuatan tetap," bebernya.

Dia kemudian menjelaskan 14 hari tersebut adalah masa yang sangat menentukan bagi pihaknya. Namun dia optimis, Presiden sebagai pihak pembanding, tidak akan melakukan kasasi.

ADVERTISEMENT

"Misalnya waktu 14 hari ini diberikan salah satu pihak untuk kasasi, maka langkah itu yang harus diambil. Presiden harus kasasi," ucapnya.

"Tapi apanya lagi yang mau dikasasi? Ini kan sudah dua kali. Tingkat pertama sudah kita menangkan, tingkat banding juga kita menang. Apanya lagi? Ini kan cuma perkara ASN, perkara manajemen ASN," sambung Syaiful.

Selanjutnya, setelah itu dilalui, maka Abdul Hayat sah kembali menjabat sebagai Sekda Sulsel. Syaiful mengatakan hal ini dilakukan setelah seluruh prosedur dirampungkan.

"Selanjutnya mengeksekusi, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Proses teknisnya itu, setelah ada pengembalian penarikan SK Pemberhentian Pak Abdul Hayat Gani," bebernya.

"Dan Kementerian Dalam Negeri mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani. Pemprov itu harus melaksanakan, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel," lanjutnya.

Sehingga, menurut Syaiful, jabatan Pj Sekda yang dijabat oleh Andi Muhammad Arsjad saat ini tidak menjadi masalah. Baginya, Arsjad hanya sisa digantikan begitu Abdul Hayat Gani telah dikembalikan posisinya oleh Kemendagri.

"Jadi itu Pj (Sekda) kan bisa tiga bulan, enam bulan sudah selesai. Tinggal digantikan aja kalau sudah berproses dari Kementerian Dalam Negeri," sebutnya.

Sementara, dia juga menyebut bahwa masa pensiun Abdul Hayat Gani telah dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, sampai saat ini Abdul Hayat Gani masih berstatus ASN.

"Kemarin itu memang ada SK terbit, terkait SK Pensiun Pak Abdul Hayat Gani. Tapi kami sudah menyurat ke BKN terkait SK Pensiun tersebut berdasarkan pertimbangan teknis. Dan itu sudah dibatalkan oleh BKN. Jadi statusnya Pak Abdul Hayat Gani sampai sekarang masih ASN," tuturnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Di sisi lain, Syaiful mengungkap reaksi Abdul Hayat Gani usai mendengarkan hasil putusan PTTUN Jakarta terhadap perkaranya itu. Dia menyebut Abdul Hayat Gani sangat senang karena berhasil menang di tiap tingkatan.

"Reaksinya Pak Abdul Hayat Gani sangat bersyukur. Alhamdulillah. Dengan kita ajukan gugatan di tingkat pertama itu, dan gugatan kami dikabulkan. Terus Presiden mengajukan banding, dan ternyata bandingnya juga ditolak dan menguatkan putusan tingkat pertama. Nah itu, Pak Abdul Hayat Gani sangat senang," pungkas Syaiful.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani dinyatakan menang di tingkat pertama. Pihak Abdul Hayat kemudian menunggu instruksi Mendagri, namun proses perkara kembali berlanjut ke tingkat banding.

"Menunggu arahan Mendagri," ucap Abdul Hayat saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (20/4).

Abdul Hayat mengaku sedianya pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta.

Jika sampai batas waktu tidak ada tindak lanjut, maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun Abdul Hayat beranggapan putusan PTUN Jakarta tidak perlu menunggu inkrah agar bisa diproses.

"14 hari (masa banding). Tapi kan tidak harus tunggu inkrah sudah bisa diproses," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads