Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Abdul Hayat Gani dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel. Pemprov menegaskan tindak lanjut putusan tersebut merupakan kewenangan Jokowi.
"Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh," ucap Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel Marwan Mansyur dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/4/2023).
Marwan berdalih perkara tersebut menjadi kewenangan Presiden Jokowi. Apalagi Abdul Hayat dalam perkaranya itu menggugat Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena (Pemprov Sulsel) bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara," sebutnya.
Pihaknya lantas menyinggung status Abdul Hayat Gani selaku penggugat akan memasuki pensiun tanggal 1 Mei 2023. Situasi ini dianggap akan menghambat untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.
"Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023, sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Sekda Provinsi Sulsel," tutur Marwan.
Apalagi lanjut Marwan, masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Dalam hal ini tergugat bisa mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Presiden Jokowi memulihkan jabatan Abdul Hayat Gani Sekda Sulsel. Keputusan ini setelah hakim mengabulkan gugatan Abdul Hayat terkait pemberhentiannya pada jabatan pimpinan tinggi madya di Pemprov Sulsel.
Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan (SK) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Dalam SK itu disebutkan Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatan Sekda Sulsel.
Abdul Hayat yang keberatan lantas menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta pada 9 Januari 2023 dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan yang dilayangkan pun dikabulkan sepenuhnya oleh hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (17/4).
Berikut amar putusan majelis hakim dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, Tanggal 30 November 2022, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si, NIP: 196504051990101002;
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, Tanggal 30 November 2022, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si, NIP: 196504051990101002;
- Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 326.000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
(sar/nvl)